DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Legalitas PT Task III Kembali Dipertanyakan, Waket DPRD Kotim Minta Pemda Lakukan Cek

SAMPIT, Gerakkalteng.com- Sejak beberapa waktu lalu PT Task III yang beroperasi diwilayah, Kecamatan Cempaga itu terus menuai konflik, baik kasus sengketa lahan, maupun kasus konflik usaha, dengan pila kemitraan degan warga masyarakat setempat yang sampai saat ini tidak terselesaikan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua  DPRD Kotim, Supriadi MT kembali mendesak kepada pihak pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan kembali terhadap legalitas PT Tunas Agro Subur Kecana III tersebut.

“Ini sangat di sayangkan, jika benar ada nya sejak bertahun-tahun lalu perusahan itu berinvestasi di kotim ternyata HGU nya masih di proses, oleh sebab itu saya minta kepada penegak hukum supaya melakukan cek kembali legalitas perizinan PT Task III itu,” ungkap Supriadi MT Rabu (14/2).

Dia juga mengatakan jika benar Task III itu belum punya HGU, artinya ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT task III yang berdampak pada kerugian Negara,”Kalau terbukti ada pelanggaran tersebut, tentunya harus di proses secara hukum,”lanjutnya.

Menurutnya maraknya sengketa lahan dan pelangaran yang dilakukan oleh perusahaan karena kurang nya pengawasan dari intasi terkait dan dinas teknis nya sehingga memicu terjadi nya tindak pinda oleh masyarakat yang mengklim lahan

“ini lantaran pemda membiarkan sengketa lahan dan kurangnya pengawasan terhadap PBS jika ada PBS yang dikotim ini tidak punya HGU itu sangat patal sekali dan itu bisa di proses hukum “nya .

Dialnjutkannya, Hak Guna Usaha pada dasarnya merupakan ha untuk mengusahakan secara langsung Tanah Negara dengan jangka waktu tertentu guna Perusahaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Pasal 28 Ayat 1 UU No.1/1960). Bahkan Berdasarkan ketentuan ini, setiap pengusaha pertanian, perkebunan , perikanan dan peternakan , suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha.

“Namun apa sanksi jika dalam melakukan kegiatan usahanya Perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha kan sudah jelas, di dalam Pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha habis dan tidak diperpanjang atau diperbaharui,para pelaku usaha wajib angkat kaki dari tempat itu demikian kasarnya,” tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!