HEADLINEKalimantan Tengah

Pelayanan Publik Optimal Tidak Korupsi dan Bebas Narkoba, Paslon Kepala Daerah Wajib Berkomitmen.

PALANGKA RAYA,GK – Setiap pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, periode2018-2023, ketika terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU, maka wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal, tidak korupsi dan bebas narkoba. Untuk mewujudkan hal ini, maka dibutuhkan sebuah langkah komitmen, dari seluruh paslon yang akan berkompetisi pada ajang pesta demokrasi, Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada, red) serentak tahun 2018.

Ombudsman RI perwakilan Kalteng (ORI Kalteng, red), Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalteng, DAD Provinsi Kalteng dan BNNP Kalteng, telah sepakat untuk menginisiasi kegiatan penandatangan, lembar pernyataan komitmen Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode2018-2023, di 10 kabupaten 1 kota se Kalteng.

Menurut Ketua Ombudsman RI perwakilan Kalteng, Thoseng Asang mengatakan, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika terpilih, wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ketika pelayanan publik tidak berjalan dengan baik, maka hal itu dipastikan akan menjadi bibit terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme (kkn, red),” sebut Thoseng, Rabu (07/02) pagi.

Thoseng juga menyampaikan, surat lembar komitmen ini akan dikirimkan langsung kepada para paslon yang ada di 10 kabupaten 1 kota se Kalteng. Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2018 mendatang, di Hotel Aquarius.

Selain itu, Ketua DAD Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran dalam hal ini diwakili oleh salah satu unsur ketua, Yuliandra Dedi mengharapkan agar kepala daerah yang terpilih nantinya, dapat memperhatikan pelayanan publik kepada masyarakat adat yang berada di daerah pelosok Kalteng. “Hak dasar masyarakat adat harus juga terpenuhi, terutama dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan ekonominya,” kata Dedi.

Kemudian, Komisioner KPU Kalteng bidang Keuangan Umum dan Logistik, Sapta Purba mengatakan pada tahapan Pilkada 2018 ini, dapat berjalan lancar, sebagaimana dituangkan ke dalam prinsip penyelenggara Pemilu, di UU NO. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni secara garis besarnya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proposional,  profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Kepala daerah yang terpilih, dapat mematuhi serta mentaati tahapan-tahapan pemilu. Baik UU maupun PERKPU RI, agar selalu dipatuhi oleh semua paslon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2018. Harapan saya, kepala daerah yang terpilih dapat dihasilkan melalui sebuah proses pemilu yang berkualitas,” ujar Sapta Purba.

Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Kalteng, Eko Riadi juga menuturkan, pengawasan terhadap tim pemenangan paslon tetap dilakukan oleh Panwaslu setempat. Karena, Bawaslu Kalteng selalu berkoordinasi dengan Panwaslu setempat,  mengawasi proses Pilkada 2018 serentak, di Kalteng.

“Terutama, pada masa kampanye sampai pada penetapan akhir kepala daerah terpilih. Setiap paslon, berkewajiban ikut serta menjaga situasi kondisi dan keamanan, mulai dari penetapan nomor urut paslon, masa kampanye dan penetapan akhir. Sampai pada tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Eko.

Ditempat yang sama, Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng, Dorce Sanda menyampaikan, sekarang narkoba tidak hanya merusak masyarakat lapisan kelas bawah, tapi juga telah menyentuh kalangan pejabat, termasuk pula kepala daerah. Di sejumlah daerah, ada beberapa pejabat yang telah tersandung masalah narkoba.

“Kita berharap, hal ini tidak terjadi dengan kepala daerah di Kalteng. Ketika para kepala daerah di Kalteng tidak bersentuhan dengan narkoba, maka dipastikan dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, hingga akhirnya dapat memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat. Namun sebaliknya, jika ada kepala daerah yang sampai bersentuhan dengan narkoba, maka dipastikan penyelenggaraan pemerintahan pun akan ikut terganggu yang akhirnya, akan sangat berpengaruh pada buruknya pelayanan publik,” kata Dorce.

Sementara itu, Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kalteng  Kombes Pol Benone, dalam kesempatan ini diwakili oleh Kompol Marcelino, dirinya menegaskan agar kepala daerah yang terpilih, dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan, agar dapat terhindari dari tindak pidana korupsi.

“Kunci terjadinya tindak pidana korupsi, ada di kepala daerahnya. Jika kepala daerahnya tidak terjerat korupsi, maka pemerintah di daerah pun, dipastikan tidak akan berbuat hal yang sama. Jadi integritas, dari kepala daerahnya sangat memegang peranan penting, karena kepala daerah merupakan panutan untuk bawahannya,” ungkap Marcelino.

Dia juga mengatakan, tim saber pungli juga berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Panwaslu se Kalteng. Pada saat pemilu, hal yang paling rentan adalah pada praktik ‘money politik’ (politik uang, red). Jika sampai ditemukan, maka dipastikan tim saber pungli akan mengambil tindakan.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Tim Saber Pungli dari Kejati Kalteng, Amrizal mengutarakan, setiap paslon harus menjunjung tinggi komitmen yang telah ditandatangani. Upaya yang dilakukan oleh tim saber pungli, selain penindakan juga melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Gagasan yang diprakasai oleh ORI perwakilan Kalteng ini, sangat baik dan kami sangat mendukung akan hal tersebut. Harapan kedepannya, setiap kepala daerah yang telah terpilih dan ditetapkan, dapat patuh dan memegang poin-poin komitmen yang telah ditandatanganinya. Dengan demikian, maka kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang terbaik, hasil dari proses pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. (dhy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!