HEADLINEHukum dan Kriminal

Simpan Sabu Ditempat Minyak Rambut Warga Sanamang Ditangkap

KASONGAN,GK- Menyimpan sabu di dalam tempat minyak rambut salah seorang warga desa Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu dicyduk Polsek Katingan Hulu.

YUSIS SANJAYA BIN MARKONI (32) wara desa Tumbang Sanamang Rt 02 Rw 02 Kec Katingan Hulu Kab. Katingan, ditahan pihak kepolisian akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda Firman Ernanto, S.T.K menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan hulu sering beredar narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera membentuk tim gabungan dengan SAT RESNARKOBA Polres Katingan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus narkotika jenis sabu tersebut,”Imbuhnya

“Setalah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengedar narkotika jenis sabu tersenut bernama Yusis Sanjaya alias Osis,”Tungkasnya

Setelah tim gabungan melihat Yusis (Pelaku) lanjutnya, berada di sebuah tempat bilyard, dengan cepat tim mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penggeledahn terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tempat minyak rambiut berwarn merab merk gatsby, dan didalam tempat minyak rambit tersebut ditemukan dua buah paket narkotikan jenis sabu, pipet kca, serta hp merk samsung.

“Setelah mendapatkan barang bukti dari penggeledahan tersebut, segera dilakukan penggeledahan di rumah bersangkutan,”Lanjutnya

Penggeledahan di rumah tersangka ditemukan setu buah dompet berwarna merah muda berisikan permen mentos dimana didalamnua terdapat empat paket sabu, setengah pil ekstasi, serta kotak ermen inspore yang berisikan satu bungkus narkotikan jenis sabu, plastik klip bening 81 lembar berukuran 3×5 dan empat biah pipet kaca, serta uang senilai 21 juta 275 ribu.

Tidak hanya sampai disitu saja, pihak Polsek Katingan Hulu dsn tim gabungan Sat Res Narkoba Katingan, kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bong dan sebuah timbangan digital.

Barang bukti yang diamankan dari hasil prnangkapan tersebut, 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,75 (sebelas koma tujuh lima) gram, setengah butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah kotak permen MENTOS warna biru, 1 buah kotak permen INSPIREE warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 5 buah pipet kaca, 1 buah tempat minyak merk GATSBY warna merah, 81 lembar plastik klip bening ukuran 3×5, 159 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 105 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 lembar uang pecahan Rp 20.000, 6 lembar uang pecahan Rp 10.000, 9 lembar uang pecahan Rp 5.000, 1 buah dompet warna merah bertulisan PARIS, 1 buah handphone merk samsung warna hitam.

“Atas kejadian tersebut terlapor dibawa ke mako polsek Katingan Hulu guna dilakukan sidik lebih lanjut,”Ucap Kapolsek(Tobu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!