HEADLINEPalangka Raya

Wali Kota : Sekda Jadi Tersangka, Tidak Ganggu Roda Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Rojikinnor, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng

PALANGKA RAYA,GK-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya memasuki babak baru, dimana. Sekretaris Daerah (Sekda) kota setempat Rojikinnor, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Rojikinnor dengan status tersangka itu, tentu mematik perhatian banyak pihak, termasuk Wali Kota Palangak Raya HM Riban Satia. Pun demikian orang nomor satu di Kota Cantik itu, enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut, dan menyatakan meyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, bahkan sebagaimana umumnya, apapun yang berkaitan dengan ranah hukum, maka kasusnya harus diserahkan kepada proses hukum,” tegas Riban usai kegiatan gelar pasukan pilkada, Jum’at (9/2), di halaman Balai Kota Palangka Raya.
Menurut Riban, apapun bentuk proses hukum kepada Sekda kota nantinya , tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemko Palangka Raya.
“Kita kan semua tahu, selama ini ketika jabatan Sekda Kota Palangka Raya hanya dijalankan seorang pelaksana tugas (PLT), namun terbukti tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ya, intinya proses hukum yang sedang dihadapi Sekda kota saat ini, sudah barang tentu harus dihormati,”ucapnya singkat
Sementara itu ditempat terpisah, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Anna Agustina Elsye mengaku prihatin atas kasus pungutan liar dilingkup pemerintah kota setempat.
“Kita sangat menyayangkan hal tersebut, kita dari pihak DRPD Kota pada khusunya tentu menyerahkan pada proses hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.,
Ditambahkan Anna, kasus hukum yang kini tengah dihadapi oleh Sekda Kota Palangka Raya, maka bisa saja kata dia, diberikan bantuan hukum.
“Bergantung dari orang nomor satu di Kota Palangka Raya yang bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan perlu tidaknya diberikan bantuan hukum. Kita mendukung hal tersebut, karena sampai dengan sekarang yang bersangkutan merupakan pejabat pemko,” terang Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu
Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, yang menyerahkan sepenuhnya kasus hukum pada sejumlah ASN lingkup pemko kepada penegak hukum.
“Kasus ini kita harapkan diselesaikan oleh penegak hukum sebagaimana mestinya. Namun disisi lain kita mengharapkan roda pemerintahan pemko tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menetapkan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor sebagai tersangka pada pusaran kasus pungutan liar .
“Tidak ada tersangka lain selain Sekda Kota,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Sumarto di Palangka Raya.
Ditetapkannya Rojikinnor sebagai tersangka kata dia, yaitu setelah penyidik melakukan gelar perkara..
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. Dalam kasus ini, hanya satu orang tersangka, yakni Sekda kota,” ujarnya lagi.
Adapun sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu (20/12) di tahun 2017 yang lalu, aparat sempat membawa dua orang ASN lingkup Pemko Palangka Raya, yakni Y dan P bersama uang Rp30 juta ke Mapolda Kalteng. Y disebut-sebut sebagai pegawai Setda Kota Palangka Raya, sementara P sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).sog

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!