DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Kota Sayangkan Penertiban APK Tanpa Pemberitahuan,Panwaslu Membantah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto: Mengungkapkan pihaknya sangat menyangkan adanya penertiban APK tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak terkait

PALANGKA RAYA, GERAK KALTENG – DPRD Kota Palangka Raya mengundang pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kota Palangka Raya dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mendengar secara langsung penjelasan dari pihak Panwaslu terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengungkapkan pihaknya sangat menyangkan adanya penertiban APK tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu. Seharusnya Panwaslu mengirim surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Menurut Sigit, nantinya KPU juga mengirim surat kepada tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika Panwaslu sudah melalui prosedur satu – tiga kali kirim surat pemberitahuan kepada KPU namun jika tidak diindahkan, silahkan saja lakukan penertiban karena sudah sesuai prosedur.

Penertiban APK tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi tersebut, bisa memantik adanya konflik. Ini jangan sampai terjadi, karena inilah tugas kits bersama menjaga situasi agar tetap suasana jelang pilkada tetap kondusif.

Ketika dalam menurunkan APK tersebut tidak boleh dengan cara membreder alat peraga kampanye, seharusnya diturunkan baik-baik, dan jalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan selalu berkoordinasi.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati membantah pihaknya melakukan penertiban tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu. Semua dilakukan sudh sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Panwaslu sudah mengirim surat pemberitahuan kepada masing-masing Ketua Tim Kampanye pasangan calon agar semua alat sosialisasi paslon sebelum penetapan pasalon supaya diturunkan paling lambat sampai tanggal 20 Februari 2018, dan itu surat himbauan terlebih dulu. Surat pemberitahuan tersebut ada buktinya tanda terima surat.

Ia pun menegaskan, pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan terhadap alat sosialisasi. Perlu diketahui bahwa yang terpasang sekarang di jalan – jalan tersebut, bukan APK tapi alat sosisasi paslon sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon.

Berdasarkan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 bawah APK tersebut adalah alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Hingga saat ini pun masih ada alat sosialisasi yang belum diturunkan oleh tim paslon, dan kami sudah mengirim surat kepada KPU bahwa masih ada alat sosialisasi yang belun diturunkan, mohon agar segara diturunkan, terangnya. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!