DPRD Kota Palangka Raya

Hasil Reses Bisa Dikompilasikan Dengan Musrenbang

PALANGKA RAYA, GK -Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat pemerintahan kecamatan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah dilakukan. Muncul banyak pertanyaan, dimana setiap pelaksanaan musrenbang yang dilaksanakan pihak eksekutif tersebut, sangat minim adanya kehadiran para anggota DPRD yang nota bene merupakan wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit k Yunianto, tidak menepis bila anggota dewan jarang bisa menghadiri kegiatan musrenbang.
“Memang sih, anggota dewan jarang bisa menghadiri kegiatan musrenbang. Tapi kalau anggota dewan diundang dan diminta untuk bicara bisa saja. Tapi saya piker hal ini tidak perlu dipersoalkan, karena masing-masing memiliki ranah tersendiri. Selain itu kegiatan musrenbang bukan keharusan harus diikuti anggota dewan, ”tandas Sigit, Jumat (2/3) di Palangka Raya.
Menurut Sigit, secara fungsi kelembagaan anggota legislatif DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan, maka memiliki bagian tersendiri dalam menyerap aspirasi masyarakat. Salah satunya melaksanakan kegiatan reses, guna menghimpun dan menyerap aspirasi.
“Ya, intinya legislatif mempunyai kegiatan yang dinamakan reses yang bentuknya sama yakni menyerap asmara alias aspirasi masyarakat. Jadi tidak jauh berbeda dengan kegiatan musrenbang,”bebernya
Dijelaskan Sigit, selama ini setiap pelaksanaan hasil reses anggota DPRD Kota Palangka Raya, mampu dikompilasikan dengan hasil musrenbang yang didapat dari tingkat kecamatan. Bahkan dalam perjalanan periode pemerintah kota, kompilasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Nah, disinilah fungsi hasil reses mampu dikompilasi dengan musrenbang. Selama ini telah berjalan baik-baik saja. Hasil reses ada hasilnya, begitu juga musrenbang. Itu karena ada persamaan terutama dalam mengedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan anggaran yang ada,”tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini pun berharap, kedepan tidak ada perlu lagi dipersoalkan, baik itu cara menyerap aspirasi melalui reses ataupun melalui musrenbang. Masing-masing kata dia, harus diapresiasi.
Apalagi saat ini imbuhnya, pola/tema pembangunan setiap tahun berbeda, disesuaikan dengan tahapan yang telah dituangkan dalam RPJMD. Sehingga cara mengambil usulan prioritas tidak selalu sama dengan usulan masyarakat. Namun demikian, dalam ketentuan perencanaan daerah telah ada jalur partisipasi masyarakat dalam perencanaan. Jadi, walaupun beda, usulan masyarakat dapat diakomodasi sesuai skala prioritas .
“Skala prioritas masyarakat secara umum akan masuk pada dokumen RKPD, dokumen KUAPPAS, dokumen RAPBD dan disahkan menjadi APBD. Ini karena pemerintah telah memasukan dan mengalokasikan anggaran 30 persen dari belanja modal yang masuk pada program pemerintah daerah,”pungkas Sigit.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!