HEADLINEKapuas

Kapuas Kaji Perda LPPL Radio dan Televisi ke Purwakarta

KAJI RAPERDA : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Ir H Noor Alamsyah, Sekretaris Diskominfo Dr H Suwarno Muriyat dan Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik Gusti Mahfudz, Kabag Hukum Setda Kapuas Kristop SH dan Staf bersama Ketua Bapemperda Romy Adam HMB dan seluruh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas saat bertandang ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

PURWAKARTA,GERAKKALTENG.COM – Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas terdiri Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda Kapuas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berikut Anggota Komisi III dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas sejak pagi hingga petang Senin (26/3) bertandang ke Kabupaten Purwakarta Jawa Barat guna mengkaji dan melengkapi referensi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang LPPL Penyiaran.

“Kami bersama Bapemperda, seluruh Anggota Komisi III dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas sebelumnya telah bertandang ke Diskominfo Kabupaten Tabalong yang telah memiliki Perda Lembaga Penyiran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Teklevisi. Pemkab Tabalong merekomendasikan untuk bertandang ke Purwakarta karena sejak lama telah memiliki Perda LPPL Penyiaran” ucap Alamsyah

 Alamsyah dihadapan jajaran Diskominfo Kabupaten Purwakarta, UPTD Radio dan TV serta pengelola command centre berkomitmen mewujudkan aplikasi sejenis di Kabupaten Kapuas, sebab Anggota DPRD Kabupaten Kapuas khususnya Komisi III sangat mendukung terwujudnya Perda LPPL Penyiaran serta dimilikinya berbagai aplikasi pintar yang membantu dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik.

Sebelumnya Sekretaris Diskominfo Kabupaten Purwakarta Ida Hamidah dan jajarannya serta pengelola penyiaran publik Galuh Pakuan TV dan Radio Pro 89 FM yang menyambut kedatangan rombongan dari Pulau Borneo utarakan mohon maafnya karena Kadiskominfo sedang Diklatpim. Wanita berjilbab yang didampingi Kabid Aplikasi dan Telematika dan Kepala UPTD Penyiaran jelaskan berkat adanya Perda LPPL Penyiaran kini Radio telah memiliki ijin siar dari Kemenkominfo, sedangkan televisi sedang dalam proses perijinan namun tetap berproduksi dan ditayangkan melalui media tertentu.

“Adapin kemegahan Command Centre Room (CCR) yang kita jadikan lokasi pertemuan disebut juga Ogan Lopian, diambil dari nama senjata Bhatara Kresna. Aplikasi Ogan Lopian memiliki menu yang semuanya berbasis pelayanan publik, diantaranya sampurasun bursa kerja, bidan, dokter, ambulance hingga sampurasun Polisi. Warga Purwakarta cukup melapor Nomor Induk Kependudukan sebagai prasyarat, selanjutnya leading sektor yang akan menindaklanjutinya” paparnya

Masih ditempat yang sama Ketua Bapemperda Romy Adam yang didukung H Madiansyah dan seluruh Anggota Komisi III DPRD menyatakan tekadnya untuk membentuk Perda LPPL Penyiaran serta terus mendorong Diskominfo Kabupaten Kapuas mewujudkan berbagai aplikasi yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta.

 Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kapuas Dr H Suwarno Muriyat dalam paparan Naskah Akademik Raperda LPPL, bahwa Raperda Kapuas tentang LPPL Penyiaran mengdopsi Perda sejenis milik Pemkab Banyuasin, Tabalong maupun Purwakarta serta penyesuaian dengan kondisi Kabupaten Kapuas. “Selama ini Radio Suaka (Suara Kapuas) 91,40 FM telah lama beroperasi dan mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Kapuas, sedangkan siaran televisi masih menggandeng TV Kabel Kapuas. Adapun command centre, secara bertahap dan terpadu telah disusun dalam  blueprin Smart City berupa Betang Kapuas Command Centre. Minggu ini Diskominfo telah membeli server menggunakan collacotion system pada cyber data di Jakarta. Jika bangunan dan sarana pendukung telah siap, insyaallah sistem data terintegrasi akan segera terwujud di Kabupaten Kapuas” papar Suwarno (hmskmf/gk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!