DPRD Kotawaringin Timur

Masuk Golongan 1 Narkotika Pemakai Zenith Bisa Di Proses Hukum

SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Resminya zenith atau obat Carnophent yang masuk dalam daftar G sebelumnya itu jadi Golongan 1 Narkotika oleh Kementrian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tersebut merupakan buntut dari daruratnya narkoba di tanah air ini.

Hal inipun tidak lepas terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mana sudah beberapa tahun ini masuk dalam kategori darurat narkoba.

“Dengan adanya aturan Mentri Kesehatan tersebut maka tugas pokok pihak kepolisian tidak lagi hanya kepada bandar atau pengedar saja, pemakaipun jelas bisa di proses, baik itu secara hukum tanpa mengesampingkan pembinaan,” Ungkap Rimbun ST Sabtu (31/3).

Ketua Komisi III DPRD Kotim ini juga menjelaskan, Ranperda inisiatif dewan tentang penanggulanan narkoba itupun sudah sangat sejalan dengan apa yang dititahkan oleh Permenkes tersebut.

“Berarti tinggal penegakan hukumnya saja, kita tunggu langkah penegakan dari jajaran kepolisian kita, dan tidak hanya pada para bandar, pemakaipun harus di tindak agar mengurangi jumlah pemakai yang ada di Kotim ini,” Ucapnya.

Politikus dari partai PDIP ini menegaskan, dalam aturan Kementrian Kesehatan tersebut sudah jelas, apa itu Zenith, bahkan BPOM RI sudah mencabut izin edar 10 obat termasuk Zenith yang mengandung Kasoprodol, atau zat adiktif tersebut.

“Kita bersyukur dengan adanya Permenkes tersebut, artinya celah hukum untuk penyalahgunaan narkotika golongan 1 ini yang baru dinobatkan itu sudah tidak adalagi, tinggal proses hukumnya yang kita tunggu,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!