HEADLINEHukum dan Kriminal

Pasangan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Diseret Polres Katingan

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Satuan ResNarkoba Katingan kembali membekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Katingan.

Penangkapan terhadap pelaku pengedar tindak pidana narkoba tersebut di jalan Mirah, km. 1 desa Tewang Panjang, kecamatan Katingan Tengah, kamis (15/3/2018).

Tersangka tindak pidana narkoba tersebut yaitu, Slamet Setiawan (31), dan Titin Lestari (30).

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnarwardy, ketika dikonfirmasi, Jum’at (16/3/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkoba.

Iptu Gusnarwardy menyampaikan, penangakapan terhadap kedua tersangaka bermula saat satres Narkoba Res Katingan mendapatkan info adanya kedua tersangaka menggunakan kendaraan roda empat akan beraksi melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Katingan Tengah.

“Adanya informasi yang disampaikan tersebut bersama dengan anggota segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan dengan kurun waktu kurang lebih tiga minggu melakukan penyelidikan ternyata benar keduanya melakukan pengedaran narkotika,”Ungkapnya

Pada saat penangkapan tersebut lanjutnya, didapatkan info bahwa keduanya akan melakukan pengedaran narkotika kepada seorang pelanggan dan melintas di jalan mirah km. 1 kecamatan katingan tengah.

Saat melintas di TKP, anggota SatresNarkoba yang dipimpin KBO Ipda Sukanta menghentikan kedua tersangka, dan langsung melakukan gelar perkara dan penangkapan terhadap tersangka.

“Ketika mobil yang digunakan kedua tersangka diberhentikan maka langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangaka, serta juga dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dugunakan keduanya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti,”Paparnya

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 4 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor + 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram terdiri 1 paket besar dan 3 paket kecil 1 buah kotak rokok plastik warna putih abu abu bertuliskan SAMPOERNA, 1 buah potongan isolasi, 1 buah potongan plastik warna merah, 1 buah timbangan digital warna hitam merek DIGITAL SCALE, 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan sedotan, 12 lebar plastik klip bening ukuran 3×5, 2 lembar tisu, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet warna hitam merek VOSLA, 1 buah tas kecil warna merah maron merek AOERA, 262 uang pecahan Rp.100.000,- (disita dari TITIN), 276 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (disita dari TITIN), 7 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (disita dari SLAMET), 17 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (disita dari SLAMET), 12 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (disita dari SLAMET), 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (disita dari SLAMET), 1 buah handphone merek OPPO F5 warna merah (IMEI1) 867815038166750 (IMEI2) 867815038166743, 1 (satu) buah handphone merek OPPO F5 warna merah (IMEI1) 867815038166750 (IMEI2) 867815038166743, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A37 warna hitam (IMEI1) 865642031795498 (IMEI2) 86564203179548, 1 buah handphone merek NOKIA 230 warna putih (IMEI1) 354852080864123 (IMEI2) 354852080864131, 1 buah handphone merek NOKIA 3310 warna putih hitam (IMEI1) 35603408449829 (IMEI2) 35603408449837, 1 unit minibus toyota avanza warna silver NOREG KH 1940 AQ Noka MHFM1BA3JBK336893 Nosin DH88347.

“Dengan adanya barang bukti yang didapatkan, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Imbuhnga

Selanjutnya, untuk kedua tersangka akan dikenakan hukuman pasal al 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan adanya penangkapan ini, Kasat Narkoba menuturkan akan melakukan pendalaman dan pengembangan serta penindakan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.(TUBU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!