HEADLINEMurung Raya

Pastikan Nama Terdaftar Sebelum Penetapan DPT

Komisioner KPU Kabupaten Murung Raya,Rukmawansyah : Mengatakan jangan sampai setelah DPT telah diplenokan, ada protes dari masyarakat karena tidak bisa memilih pada Pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang.

Puruk Cahu,GERAKKALTENG.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (MURA) menghimbau kepada masyarakat agar segera mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2018.

Ini mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Tingkat Kabupaten atau Kota.

yakni dimulai pada tanggal 10-16 Maret Tahun 2018 sementara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten atau Kota ditetapkan pada tanggal 13 -19 April Tahun 2018 nanti.

“ Untuk terdaftar sebagai DPT, masyarakat harus aktif melihat namanya di DPS, apakah telah terdaftar atau belum, “ jelas Komisioner KPU Kabupaten Murung Raya, Rukmawansyah, Kamis (01/03 ).

Dikatakannya, Pihaknya memberikan waktu kepada masyarakat untuk melaporkan, jika nama mereka tidak terdaftar di dalam DPS. “Karena jika tidak dilaporkan, maka nama tersebut otomatis tidak akan muncul sebagai DPT.” jelasnya.

Lebih jelasnya, kata Rukmawansyah, jangan sampai setelah DPT telah diplenokan, ada protes dari masyarakat karena tidak bisa memilih pada Pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang. “Jika nama sudah tidak ada muncul di DPT maka tidak dapat untuk diprotes lagi, “ jelasnya menambahkan

Dirinya berharap, agar masyarakat Kabupaten Murung Raya berperan aktif mengecek namanya beserta anggota keluarganya masing – masing paling tidak terdaftar di tingkat PPS, agar bisa ikut menjadi pemilih nantinya.(Sog/fss)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!