Barito TimurDPRD Barito Timur

Anggota Dewan Bartim ke Bawaslu RI Konsultasi Mekanisme Cuti Pejabat Daerah

Anggota DPRD Bartim, Embut

Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berbondong-bondong melakukan konsultasi ke Banwaslu RI di jakarta. Hal tersebut perihal mekanisme cuti pejabat daerah dalam tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Barito Timur Tahun 2018.
“di bartim kan akan dilaksanakan Pilkada Bupati Bartim, jadi kita beberapa dewan konsultasi untuk perihal cuti dan mekanisme,” ucap Embut Anggota DPRD Kabupaten Bartim, selasa (10/4/2018).
sebut dia, tidak diperkenankan para dewan termasuk pejabat Negara mengikuti kampanye tanpa mengajukan izin cuti sesuai UU 8 Tahun 2015 Pasal 70 ayat (2). “Kita anggota dewan agar tidak dikenakan sanksi, dan itu sudah dijelaskan dalam peraturan UU,” jelasnya.
Cuti anggota dewan juga harus disampaikan sebelum mengikuti kampaye paslon yang diusung. Polemik yang selama ini menjadi pemikiran para wakil rakyat tersebut sudah terjawab dan harus ditindaklanjuti serius.
Embut mengajak, para rekan anggota dewan bisa memilah dan mendahulukan kepentingan sebagai wakil rakyat. Ia menyarankan, agar dewan professional dan tidak mencapur adukkan tugas fungsi serta tanggungjawab kepada ranah politik.(Vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!