Barito UtaraDPRD Barito UtaraHEADLINE

Dewan Sesalkan PT.PD Laporkan Warga Ke Polisi Dalam Sengketa Lahan

Anggota DPRD Barut,Heni Anggreini : Sangat menyayangkan sikap dari manajemen PT.PD yang melaporkan masyarakat desa Paparpujung Yang menuntut hak mereka ke Polres Barut

MUARA TEWEH,GERAKKALTENG.COM-Puluhan warga desa Paparpujung Kecamatanan Lahei Barat  menghadiri RDP masalah sengketa lahan antara masyarakat desa Paparpujung dengan PT.PD di DPRD Barut.

Mara Reno, selaku juru bicara dari perwakilan warga mengatakan, bahwa permasalahnya ini sudah cukup lama terjadi. Beberapa kali upaya sudah dilakukan seperti pertemuan. Ditingkat desa, kecamatan bahkan warga juga pernah diadukan ke Polres Batara atas tuduhan dalam proses pemortalan oleh warga.
“Karena masyarakat merasa takut dengan pihak Polres, pada akhirnya portal itu, kami buka, dari beberapa kali rencana pertemuan itu pihak perusahaan juga tidak pernah mau hadir guna menghargai,” ujar Mara pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barut H Tajeri di aula pertemuan dewan, Senin (30/4).

Mendengar hal tersebut  Heni Anggreini selaku Anggota DPRD Barut sangat menyayangkan hal tersebut.

“Saya selaku anggota DPRD Barut sangat menyayangkan sikap dari manajemen PT.PD melaporkan masyarakat desa Paparpujung ini”.

Selain itu manajemen PT.PD dalam.menyikapi tuntukan warga bukan dengan cara lapor polisi.

“Apa tidak ada cara lain lagi sampai-sampai Manajemen PT.PD melaporkan warga yang menuntut hak nya kepolisi”.katanya menambahkan.

Seperti kita ketahui permesalahan ini berawal dari tuntutan warga desa paparpujung kecamatan Lahei Barat yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PT Padaidi,sementara lahan mereka sudah di garap oleh perusahaan Tambang batu bara tersebut.

Dalam tuntutanya warga tidak juga meminta terlalu tinggi hanya berkisar antara Rp50-100 juta/ha.

“Kehadiran kami kesini semata-mata hanya ingin menuntut hak yang belum terselesaikan dengan baik oleh perusahaan PT Padaidi,” tukas mara reno.

Sementara itu, Perwakilan dari PT Padaidi Ahmad Rija mengatakan, bahwa berdasarkan hasil notulen atau kesimpulan rapat, bahwa pihak perusahaan siap melakukan penyelesaian. Namun tetap mengkroscek kepemilikan lahan warga. “Kami pada intinya siap menyelesaikan, namun kami harus melaporkan permasalahan ini kepada pihak menajemen yang lebih tinggi,” tukasnya singkat. (SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!