HEADLINEKalimantan Tengah

Dua Dosen Tetap STIH Tambun Bungai di Copot

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Konflik internal di dalam batang tubuh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, tampaknya terus berlanjut. Dimana, pihak Yayasan Tambun Bungai selaku penyelenggara STIH Tambun Bungai Palangka Raya, mencopot dua orang dosen tetapnya dengan alasan tidak bisa bekerjasama dengan pihak yayasan.
“Ya, Yayasan Tambun Bungai telah memberhentikan dua orang dosen tetap STIH Tambun Bungai, yakni saudara Salundik dan Dekie Garsia Gamel Kasenda, berdasarkan surat keputusan,”ungkap Ketua Yayasan Tambun Bungai, Afridel Jinu, Kamis (12/4) di Palangka Raya.
Disebutkan, pemberhentian dua dosen tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Yayasan Tambun Bungai, nomor : 16/PYS.TB/LA/III/2018.
“Dengan demikian pihak yayasan mencabut surat keputusan tentang pengangkatan Salundik dan Dekie Garsia Gamel Kasenda sebagai dosen tetap STIH Tambun Bungai Palangka Raya,”tegas Afridel.
Adanya pemberhentian dua dosen tersebut lanjut dia, mengingat keduanya sudah tidak bisa bekerjasama lagi dengan yayasan. Bahkan sebaliknya, mereka berdua telah melayangkan surat gugatan terhadap yayasan di beberapa pengadilan, dengan tidak mengakui keberadaan Yayasan Tambun Bungai yang nota bene selaku pihak pendiri STIH Tambun Bungai.
“Gugatan itu muncul lantaran mereka tidak mengakui kepengurusan STIH Tambun Bungai yang baru.Anehnya yayasan selaku pendiri STIH juga tidak diakui,”tukas Afridel.
Intinya tambah dia, dalam tata kelola STIH Tambun Bungai Palangka Raya selama ini berdasarkan pada cita-cita luhur para pendiri, yakni untuk menjadi STIH sebagai lembaga pendidikan yang maju.
“Bila tidak bisa bekerjasama lagi,maka kami dari pihak yayasan menganggap sikap tersebut tidak sejalan,” beber Afridel.
Perlu diketahui konflik di dalam tubuh STIH mulai memanas setelah terjadi pergantian kepengurusan. STIH Tambun Bungai yang sebelumnya diketuai oleh Salundik, digantikan oleh Sangking. Tetapi karena dianggap pergantian tersebut tidak sesuai dengan prosedur, kubu Salundik menggugat keputusan tersebut. Kemudian kubu Salundik juga mengguggat pihak Yayasan Tambun Bungai ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN).VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!