DPRD Kota Palangka Raya

Ganti Rugi Tanah Perkantoran Pemko Harus Diselesaikan

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Beberapa perkantoran baru milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah dibangun. Namun demikian, sampai saat ini masalah ganti rugi tanah yang digunakan masih ada yang belum selesai.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengharapkan permasalahan ganti rugi tanah untuk lahan kantoro pemko tersebut segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.
“Kita memang mendengar bahwa proses ganti rugi tanah yang dipergunakan sebagai area perkantoran baru masih belum semuanya selesai,”jelasnya,kemarin.
Keterlambatan tersebut bisa dikarenakan tanah-tanah di komplek perkantoran itu dimiliki oleh banyak dan dengan macam-macam bukti kepemilikan, mulai sertifikat, SKT, SPT / surat garap. Naun demikian proses penyelesaian harus dilakukan
Menurut Riduanto, untuk menilai masing-masing tanah tersebut semestinya memerlukan adanya kerjasama dengan tim appraisal, dimana warga pemilik lahan mau menjual dengan harga yang ditetapkan oleh tim apprasial itu.
“Saran kita ya segera diselesaikan proses pembebasan lahan itu dengan prinsif win win solution. Jangan sampai ular jangan kenyang, kodok juga mati itu pepatahnya,”pungkasnya dengan singkat.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!