DPRD Gunung Mas

Binartha Apresiasi Berdirinya Rumah Restorative Justice di Gumas

KUALA KURUN – Wakil Ketua I, DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha memberikan apresiasi atas berdirinya Rumah Restorative Justice di wilayah tersebut. Diharapkan, kedepan pelayanan hukum untuk masyarakat Gumas akan semakin baik.

Dikatakan Binartha, berdirinya Rumah Restorative Justice di Gumas merupakan sinergitas yang baik antara pemerintah kabupaten setempat dengan pihak Kejaksaan. Rumah Restorative Justice sendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami dari DPRD Gumas sangat mengapresiasi berdirinya Rumah Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng yang bersinergi dengan Pemkab Gumas” ucap Binartha, Jumat (23/2/2023).

Wakil rakyat dari Dapil II ini berharap, pelayanan masalah hukum di Gumas akan semakin baik dengan adanya Rumah Restorative Justice. Masyarakat juga dapat merasakan langsung manfaat dari layanan hukum tersebut.

Sebelumnya, Rumah Restorative Justice diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, SH., MH, Rabu (22/02/2023).

Kajati menjelaskan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.

“Rumah Restoratif Justice sangat perlu guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif” ucap Pathor. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!