Barito Utara

Pengendara Bawa Obat 30 Butir Kategori G Terjaring OPT Polres Barut

Hari pertama Opersai Patuh Telabang (OPT) 2018 yang di lakukan oleh jajaran polres barito utara (Barut) pihak nya tidak hanya menertibkan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, namun  ada juga pengendara yang kedapatan membawa obat kategori G atau bebas terbatas yakni Dextromethorphane merk Samcodin sebanyak 30 butir.

Hal itu seperti di sampai oleh Kasatlantas polres Barut AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya melalui Kanit Patwal lantas Ipda Wahidin kamis 26/4/2018 di Muara Teweh.

“Selain kami menindak para pengendara yang kedapatan pelanggaran, kami juga menemukan pengendara yang kedapatan membawa obat katagori G sebanyak 30 butir” kata menjelasankan.

Selanjutnya pelaku di bawa kepolres dan langsung di tangani oleh bagian Narkoba.

“Untuk terduga langsung kami bawa ke polres dan dilakukan proses oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara,” ucap wahidin

Selain itu wahidin juga menghimbau, kepada masyarakat Barito Utara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Karena kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran,” tegasnya mengakhiri.(SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!