DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE

Perlu Perda Untuk Lindungi Taman

TAMAN : Taman Pasuk Kameloh ditepian Sungai Kahayan Palangka Raya terus ramai dikunjungi warga.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya selama ini begitu gencar melakukan pembangunan taman. Terlihat sejumlah taman telah terbangun diruang terbuka hijau. Seperti taman di jalan Yos Sudarso, taman Lalu Lintas di Jalan Garuda, taman Lansia di Jalan Rinjani, taman Pasuk Kameloh ditepian Sungai Kahayan, dan sejumlah taman lainnya.
Seiring dengan itu menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, dengan menjamurnya kebaradaan taman, maka selayaknya haru didukung dengan adanya peraturan daerah (Perda( yang memuat aturan melindungi bangunan dan fasilitas taman yang sudah terbangun.
“Lazimnya seperti itu, di kota besar lainnya selalu ada perda untuk mendampingi aset-aset yang banyak dibangun,”cetusnya, Selasa (10/4/2018).
Minimal dengan adanya perda itu, dapat meminimalisir perusakan taman oleh oknum-oknum jahil.
“Kami dorong dinas terkait dilingkungan pemerintah kota untuk mengajukan perda terkait hal tersebut. Kami dari pihak DPRD kota akan siap mendukung,”cetusnya
Menurut politisi dari partai Gerindra ini, sudah menjadi keharusan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segala fasilitas publik yang sudah dibangun oleh pemerintah. Artinya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas taman tetapi juga harus merasa ikut memiliki, sehingga timbul kesadaran untuk tidak merusak dan bahkan membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Kota Palangka Raya melalui Kabid Penataan dan Estetika Kota, ImbangTriadmaji mengatakan, pihaknya akan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan taman secara optimal, salah satunya melalui pengajuan perda tentang pengelolaan taman untuk dapat menindak tegas para pelaku perusak taman.
“Perda ini untuk memperkuat sistem pengelolaan taman. Kami akan merencanakan perda, yang akan mengatur mengenai ketentuan larangan dan sanksi administrasi,”beberny.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!