Barito UtaraHEADLINEHukum dan Kriminal

Truck Pengangkut 8 M3 Kayu Ulin Berisial R, Pemain Lama

Muara Teweh,GERAKKALTENG.COM-Supir truk R yang berhasil di amankan oleh jajaran Polres Barut pada penangkap di kilo meter 12 jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin ternyata merupakan pemain lama.

Hal itu seperti di sampaikan oleh Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui kasatreskrim AKP Samsul Bahri dalam jumpa pers dengan wartawan di halaman Polres Barut senin 16/4/2018.

“Dari keterangan tersangka merupa pemain lama dalam kasus ini,sebab dari hasil pengakuan nya bahwa yang bersangkutan sudah sering membawa kayu keluar daerah”.kata Samsul Bahri menjelaskan.

Selain itu Sasul Bahri menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam sebulan bisa berhasil membawa 2-3 kali kayu untuk di jual dengan tujuan patas.

“Menurut pengakuan Terdakwa dalam sebulan dia bisa membawa 2-3 kali kayu keluar daerah dengan tujuan desa patas”. Tambah Samsul.

Dan saat ini tersangka beserta barang bukti satu buah truk berisi kayu ulin dengan bermacam ukuran sudah di amankan di Polres Barut, dan di ancam dengan undang-undang no 18 tahun 2013 pasal 8 ayat 1,dengan hukuman 5 tahun penjara. (SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!