Barito UtaraDPRD Barito Utara

Apa Saja Yang Dapat Dikatagorikan Pungli.!! Ini Penjelasan Tim Saber Pungli Barut

Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Iptu Rahkmadi salah yang merupakan anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Barito Utara (Barut) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menjelaskan apa saja yang dapat dikatagorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Hal ini seperti ia sampaikan kepada awak media ini ketika di temui di ruang kerjanya jumat (5/10) sekitar pukul 15.00 wib.

“Ada beberapa pemasukan yang dapat dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli), hal ini supaya di ketahui oleh masyarakat, apa saja yang dapat di sebut pungli”, katanya memulai penjelasannya

Dalam penjelasanya Rahkmadi mencontohkan jika di suatu instansi meminta sumbangan namun menyebutkan nominal besaran sumbangan yang harus diberikan itu sudah dapat dikatagorikan pungli.

“Contoh misalnya ada sekolah yang mau melaksanakan ulang tahun sekolah kemudian meminta sumbangan kepada orangtua wali murid, namun di cantumkan nominalnya itu sudah masuk dalam katagori pungli atau membeli seragam sekolah namun harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan kwalitas barang itu juga sudah termasuk”, jelasnya lagi

Menurut perwira penyadang dua balok ini, pihak sudah turun kesekolah-sekolah di Barut ini, untuk mensosialisasikan mengenai pungli tersebut.

“Kami sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang pungli ini harapan kami jangan sampai ada yang terlibat melakukan tindakan pungli ini, sebab kalau ada indikasi pungli disekolah maupun instansi pemerintahan maka kami akan melakukan tindakan”, pungkasnya (SBI)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!