DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka RayaSlider

Berharap Produk Perda Dapat Selesai Tepat Waktu

Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono , ketika membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya pada r rapat paripurna ke-1 masa sidang I tahun sidang 2018 yang juga merupakan pembukaan masa sidang I tahun sidang 2018 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (8/1)

Palangka Raya,GK-Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan pada tahun 2018 ini akan banyak tugas yang menanti dan harus segera diselesaikan sesuai tuntutan perkembangan dinamika masyarakat. Dinamikma penyelenggaraan pemerintah yang telah lalu kata dia, merupakan pengalaman berharga yang dapat diambil sebagai tolak ukur dalam penyelengaraan kepemerintahan yang lebih baik
“Pengalaman pada tahun 2017 kita harapkan menjadi tolak ukur, dan momentum yang sangat baik bagi kita semua. Dalam perjuangan untuk mewujudkan masyarakat ‘Kota Cantik’ Palangka Raya yang bermartabat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan harapan kita bersama,” ucap Mofit, saat membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke-1 masa sidang I tahun sidang 2018 yang juga merupakan pembukaan masa sidang I tahun sidang 2018 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (8/1)
Saat ini kata orang nomor dua di Kota Cantik itu, baik eksekutif maupun legislatif telah memasuki masa sidang I tahun persidangan 2018, maka akan banyak tugas, terutama hal-hal yang memerlukan pemusatan perhatian dan pemanfaatan waktu serta pemikiran.
‘Salah satunya perhatian kita terhadap produk hukum daerah, berupa peraturan daerah Kota Palangka Raya, yang akan dibahas dalam masa sidang ini, sehingga mampu diselesaikan secara efektif, efisien berkualitas dan tepat waktu,”cetusnya.
Adapun pembahasan pada saat paripurna nantinya kata Mofit diantaranya, pembahasan rancangan daerah kota terkait kepemudaan di Kota Palangka Raya, penyelenggaraan pendidikan di Kota Palangka Raya, pembentukan produk hukum daerah, penataan ternak komersil di Kota Palangka Raya, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit, pengelolaan sistem drainase di Kota Palangka Raya, pengelolaan pertamanan, pengelolaan air limbah, pemekaran kecamatan dan kelurahan serta lain sebagainya.
“Kami mengharapkan agar terselesaikan pembahasan setiap prouduk perda, sehingga kemudian dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya, pada tahun sidang 2018,”pintanya
Pun demikian tambah Mofit, sekala perioritas dan kebutuhan dalam pengambilan setiap kebijakan, tentu selalu menjadi dasar dari keberhasian pihak eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab..
“Keberadaan peraturan daerah yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah, faktor keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintah daerah,”pungkasnya.(ard/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!