DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Kontek Perda Sampah Konotasinya Luas

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Mulai 1 Oktober yang lalu, peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah diterapkan. Pihak pemerintah kota Palangka Raya, melalui instansi terkaitnya.

Pun demikian menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, hendaknya implementasi perda itu tidak hanya berlaku pada penindakan atau menjaring para pelanggar yang tidak mentaati waktu buang sampah, akan tetapi berlaku pada pelanggar perda secara keseluruhan.

“Intinya penerapan perda sampah tidak hanya dilihat satu sisi saja, yakni bagi mereka yang membuang sampah diluar jam yang ditentukan. Tetapi melainkan banyak sisi pelanggaran lain yang harus ditindak,”ungkapnya,Senin (8/10/2018).

Sebut saja kata Beta, berlaku bagi pelanggar yang membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ke dalam TPS dan transfer depo sampah. Lalu berlaku juga bagi mereka yang membakar sampah di lingkungan tempat tinggal, di TPS dan transfer depo sampah.

Selain itu berlaku juga bagi mereka yang merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atau swadaya masyarakat dan atau oleh pemerintah daerah,

“Perda ini berlaku pula bagi mereka yang membuang sampah di drainase/selokan dan sungai. Termasuk yang membuang sampah dijalanan dari dalam mobil. Nah, ini harus diimplementasikan,”cetusnya.

Menurut Beta, pihaknya setuju dengan mulai diberlakukannya perda yang dianggap mampu memberikan nilai positif, tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, namun juga bagi lingkungan sekitar.

“Bila kita berkaca dari daerah lain di Indonesia, maka sejatinya pelaksanaan perda ini sama saja dalam penerapannya,”tambahnya lagi.

Perlu diketahui sebut Beta, perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan yang dimiliki pemerintah Kota Palangka Raya ini bukanlah barang baru bahkan sudah disahkan sejak lama, yakni berdasarkan perda nomor 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, kemudian direvisi menjadi perda nomor 1 tahun 2017.

Sebab itulah masyarakat diharap bisa memahami adanya penerapan perda tersebut, bahkan sebisa mungkin pro aktif membatu terlaksananya perda. “Kalau ada melihat orang yang membuang sampah dari dalam mobil, kapan perlu di foto dan laporkan kepihak terkait,”cetusnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!