Kapuas

Pemkab Kapuas Rencanakan Evaluasi SPBE

RAPAT – Asisten Administrasi Pembangunan Vitrianson S Sos MA memimpin Rapat Evaluasi Mandiri SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Kapuas Dr H Suwarno Muriyat MPd, di Ruang Rapat Bupati, Senin (7/5).

KUALA KAPUAS,GERAKKALTENG.COM – Dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Evaluasi Mandiri yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson S Sos MA, didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat MPd, Senin (7/5) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati tersebut diikuti oleh beberapa SOPD mulai dari Diskominfo, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, LPSE, Disarpustaka, Bappeda, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kapuas.

Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Adapun tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE serta menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun tahapan Evaluasi SPBE dimulai dari perencanaan yaitu mempersiapkan instrument evaluasi, mempersiapkan tim evaluator dan melakukan sosialisasi evaluasi. Tahap Pelaksanaan yaitu melakukan pengumpulan data dan penilaian melalui evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi lapangan. Tahap berikutnya yaitu Pelaporan, dengan menyusun hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan.

Vitrianson dalam hasil rapat yang disepakati mengatakan setiap instansi terkait harus memerlukan banyak persiapan dalam pengisian kuisioner serta dokumen pendukung lainnya. “Seluruh bahan hasil evaluasi dokumen dikumpulkan paling lambat hari Jumat (11/5) mendatang di Bagian Organisasi Setda Kapuas.

Terkait dalam sistem tersebut, Diskominfo Kapuas secara khusus telah menyusun Rencana Strategis/Rekomendasi Pemecahan Masalah diantaranya yaitu penambahan bandwith jaringan yang lebih dititikberatkan pada penggunaan yang lebih efektif dan efisien untuk pengelolaan website dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan secara online lainnya.

“Diskominfo telah mengadakan server guna menampung berbagai data SOPD berikut aplikasi sistem elektronik sebagai tata kelola sistem E Government, selain itu telah disusun pula blueprint smart city Kapuas 2018-2023” pungkas Suwarno (hmskmf/gk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!