DPRD Kalimantan TengahKalimantan Tengah

Rapat Paripurna Pelantikan PAW,Anggoro D Purnomo Resmi Anggota DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM – Akhirnya DPRD Provinsi Kalteng melaksanakan pelantikan/sumpah janji Pengganti Atar Waktu (PAW) dari Yansesn Binti kepada Anggora D Purnomo, dalam acara Rapat Paripurna Istimewa Peresmian, Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Atar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalteng sisa masa jabatan 2014-2019 di gedung DPRD setempat, Jumat (11/5/2018).

Pelantikan PAW ini langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang dan disaksikan sejumlah anggota Dewan lainya.

Disela pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang mengatakan setelah dilantik menjadi PAW, kepada Anggoro D Purnomo diharapkan dapat secepatnya menyesuaikan diri dan bergabung dengan komisi, sehingga dapat langsung melaksanakan tugas dan pekerjaanya sebagai anggota Dewan.

Atu Narang juga mengatakan masih ada dua anggota Dewan yang belum keluar persetujuannya dari Departemen Dalam Negeri yakni Partai PDIP dan PAN. Padahal sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, batas waktunya hanya sampai tanggal 27 Mei 2018 ini.

Apabilan sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, ternyata belum keluar juga persetujuan dari Depdagri. Makanya kesempatan untuk PAW tersebut akan hangus, tidak bisa dilaksanakan PAW lagi.

“Namun diharapkan surat dari Depdagri tersebut dapat segera turun, sehingga sebelum tanggal 27 Mei bisa dilaksanakan pelantikan PAW lagi,” harapnya.

Sementara, Anggoro D Purnomo mengatakan dengan dilantiknya sebagai PAW Yansen Binti ini, dirinya siap melanjutkan tugas dan pekerjaan sebagai anggota Dewan dari Komisi B, dan berharap dukungan serta kerjasama dari kawan-kawan di komisi B, termasuk media pers dalam menjalankan roda pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!