Kalimantan Tengah

Sejumlah Pengurus STIH Tambun Bungai Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Polemik dalam tubuh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai terutama antar pengurus Yayasan STIH Palangka Raya, baik pengurus yayasan yang lama maupun yang baru tampaknya terus berkepanjangan.

Itu terungkap manakala pengurus baru Yayasan STIH Tambun Bungai yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya itu, telah melayangkan laporan, pengaduan dugaan tindak pidana menyalahi kewenangan dengan menggunakan surat palsu ke pihak Dirreskrimum Polda Kalteng.

“Yayasan STIH Tambun Bungai telah melaporkan pengurus lama yayasan STIH Tambun Bungai dan sejumlah dosen di STIH tentang dugaan tindak pidana ke Dirreskrimum Polda Kalteng. Saat ini dalam proses,”ungkap Ketua Ketua Yayasan STIH Tambun Bungai Alfridel Jinu, Kamis (24/5/2018), saat menggelar konferensi pers.

Menurut Alfridel, pihaknya telah menunjuk lima pengacara yang tergabung dalam Advokad dan Legal Consultan pada Law Firm AKDW yang beralamat di Jalan S Parman, Palangka Raya sebagai perwakilan pihak Yayasan STIH Tambun Bungai yang resmi.

Lima pengacara tersebut antara lain, Antonius Kristianto, Fridking Irawan, Redha Ardiansyah, Yufin A Milai dan Budy Tangkasiang untuk melaporkan sejumlah pihak dari pengurus yayasan lama STIH Tambun Bungai ke Polda Kalteng.

Lanjut Alfridel, pihak-pihak yang dilaporkan tersebut antara lain, Jambri Bustan, Salundik, Rudianti D Tobing, Darwis Rampai, Ni Nyoman Astini dan Idiannor Mahyudin (Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan).

Dasar-dasar pelaporan tersebut jelas Alfridel , antara lain berisi, sangat keberatan dengan proses akademik yang dilakukan oleh terlapor, karena legalitas masing-masing terlapor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dalam laporan ke pihak Polda Kalteng juga menyebutkan,bahwa Jambri Bustan, sebagai mantan Ketua STIH Tambun Bungai yang lama, telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan, Salundik sebagai Ketua STIH Tambun Bungai, dua periode yakni tahun 2012 sampai dengan 2016, dan Periode 2016 sampai dengan 2020.

Alfridel menyatakan, penetapan tersebut dianggap tanpa dasar, karena kepengurusan Yayasan yang dipimpin Jamri Bustan berakhir 6 Desember 2011.

Kepengurusan Salundik, Rudianti D Tobing, Darwis Rampai, Ni Nyoman Hadi Astiti yang menjabat sebagai pimpinan STIH tersebut, tidak sah.
Demikian juga dengan, Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan, Idiannor Mahyudin, dinilai dengan sengaja memberikan kewenangan kepada Salundik Cs melakukan Yudisium dan Wisuda yang tidak memiliki kewenangan, karena telah diberhentikan sebagai Pimpinan STIH setempat.(VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!