HEADLINEHukum dan KriminalKorupsi

Tujuh Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

”berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750," ucap Dodik.

FOTO : JPU dari Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya saat melimpahkan tujuh Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/1/2022).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan tujuh Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014 Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dengan terdakwa Drs. Benon, Yuliati,  Suharto, Rinece Kiting, Hargantin , Seniwati dan Mamod ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (13/1/2022).

Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum., melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH., MH., menyampaikan bahwa semua terdakwa terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.

”berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750,” ucap Dodik.

Terdakwa tersebut didakwa melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ; subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ke tujuh terdakwa akan menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkas Dodik. (Don/tu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!