Palangka Raya

Disdukcapil Bantah Terjadi Pemblokiran Konektivitas Dari Pusat

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pada akhir pekan lalu, salah satu media lokal di Palangka Raya mengkhabarkan bahwa konektivitas komputerisasi yang menghubungkan data-data kependudukan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya dibekukan alias di blokir oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemblokiran tersebut lantaran berkaitan erat dengan keputusan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia yang melantik Murni D Djinu untuk menggantikan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya sebelumnya, Zulhikmah Ravieq. Dimana menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudah Arif Fakrullah, pergantian yang dilakukan wali kota Palangka Raya tidak sah karena tanpa melalui persetujuan Kemendagri.

Namun demikian terkait dengan kabar adanya pemblokiran tersebut di bantah pihak Disdukcapil Palangka Raya. Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, yang menyatakan bahwa yang terjadi saat ini hanya sebatas gangguan jaringan konektivitas konsolidasi pusat.
Namun demikian kata Lukmanul dirinya tidak juga membantah, akan tetapi disisi lain tidak juga membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
“Bila dilihat masih sebatas gangguan jaringan konsolidasi pusat. Kondisi ini relatif sering terjadi “ungkapnya, Senin (30/7/2018).

Terlepas adanya gangguan jaringan tersebut lanjut Lukmanul, tidak akan mempengaruhi aktivitas pelayanan data kependudukan kepada masyarakat. Seperti perekama e-KTP elektronik yang masih bisa berjalan, walaupun untuk pengiriman data tidak bisa dilakukan sampai dengan tidak ada lagi gangguan jaringan.

Akan tetapi dalam bagian lain, Lumnaul Hakim mengatakan akibat adanya gangguan jaringan konsolidasi dengan pusat yang ia ungkapkan tersebut, maka tetap mengakibatkan ribuan berkas menjadi terbengkalai.

“Ya, setidaknya ada seribu berkas kependudukan yang terbengkalai akibat gangguan jaringan yang tidak terkoneksi dengan pusat,”ujarnya lagi.

Hal itu lanjutnya berdasarkan data yang masuk dalam setiap harinya. Sebut saja untuk data perekaman e-KTP yang berkisar 100-200 per hari.

“Gangguan jaringan ini setidaknya sudah terjadi selama 10 hari, tepatnya sejak dua Minggu sebelumnya,”beber Lukmanul.

Adapun dari pantauan, memang terlihat aktivitas pelayanan masih terus dilakukan pihak Disdukcapil, seakan tidak terpengaruh adanya persoalan pemblokiran jaringan oleh pihak Kemendagri,

Bahkan awak media sempat bertemu dengan Mantan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah yang saat itu berada di kantor. Saat ditanya terkait keberadaannya di kantor Disdukcapil, Zulhikmah enggan berkomentar. Begitupula ditanya terkait ketidak setujuan pihak Kemendagri perihal pelantikan kadis Dukcapil yang baru, hingga terjadinya pemblokiran jaringan konektivitas data kependudukan oleh pihak Kemendagri, Zulhikmah tidak banyak menanggapi
“Kalau mau tanya kenapa saya ada di kantor Disdukcapil, tanya saja ke BKPP dan Sekda karena mereka yang punya kapasitas. Maaf saya tidak mau berkomentar semua itu,”tegas Zulhikmah dengan singkat.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!