DPRD Kotawaringin Timur

Oknum Penimbun Minyak Goreng Musti Ditindak Tegas

"Kami meminta kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar melakukan pengawasan dan menindak tegas apabila ada oknum yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng  ataupun sembako lainnya, dan  bedampak pada kenaikan harga," kata Darmawati, Rabu (23/2/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Darmawati mengingatkan kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli sembako baik itu mini market atau ritel modern supaya tidak bermain-main mencari keuntungan berlipat dengan cara menimbun sembako, seperti minyak goreng bersubsidi.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar melakukan pengawasan dan menindak tegas apabila ada oknum yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak goreng  ataupun sembako lainnya, dan  bedampak pada kenaikan harga,” kata Darmawati, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya di pasaran saat ini minyak goreng bersubsidi masih sulit didapatkan, atau terjadi  kelangkaan untuk dibeli masyarakat, apalagi pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng kemasan tertingginya sebesar Rp 13.500 akan tetapi di daerah ini sejumlah mini market juga maupun ritel modern lainnya terjadi kekosongan.

“Kami menilai pemerintah Kabupaten belum mampu mengatasi persoalan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, karena harganya yang masih lumayan tinggi di pasaran, bahkan terjadi kekosongan di sejumlah swalayan dan ritel modern,” ujar Darmawati.

Dirinya mengharapkan adanya kontrol dan evaluasi serta langkah konkrit dan tegas dari instansi teknis  terkait. Hal ini bertujuan menekan harga minyak goreng di pasaran tidak melambung tinggi serta memastikan tidak ada yang menimbun. Sehingga minyak goreng satu harga mudah didapati masyarakat.

“Kami mengharapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat menangani permasalahan kelangkaan atau kekosongan minyak goreng, agar harganya dapat stabil dan jangan sampai ada yang bermain harga serta melakukan penimbunan terhadap minyak  goreng atau bahan pokok lainnya,”  ucap Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan apabila ada oknum yang kedapatan dengan sengaja menimbun minyak goreng maka harus siap dipindana, dan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan  barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan  waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas  perdagangan barang sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 50  miliar,” tutupnya. (Ok/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!