Kotawaringin Timur

Ingin Jadi Anggota Satlinmas Wajib Miliki E-KTP

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur Rody Kamislam menyampaikan, untuk anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) wajib harus memiliki tanda pengenal, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

“Jika ada masyarakat yang ingin menjadi anggota satlinmas harus mempunyai KTP, dan jika tidak mempunyai harus mengurus KTP, karena itu merupakan persyaratan yang mutlak,”Jelasnya, Selasa (31/7/2018).

Menurut Rody, KTP merupakan bagian yang sangat penting. Karena setiap masyarakat wajib mempunyai kartu tanda penduduk yaitu KTP, dan tidak hanya itu saja KTP juga berguna untuk mengetahui indentitas diri.

“Jika ada yang tidak mempunyai identitas diri, maka kita tidak tau nama asli dia siapa, dimana dia tinggal dan lain-lainnya, oleh karena itu sangat penting mempunyai KTP,” tambahnya.

Rody Kamislam berharap, jika ada anggota satlinmas yang tidak mempunyai KTP wajib untuk mengurus KTP nya, takutnya nanti ada anak dibawah umur yang bekerja jadi Satlinmas.

“Satlinmas ini tidak boleh memperkerjakan anak di bawah umur, dan jika ada anggota satlinmas yang belum mempunyai ktp sata harap segera diurus itu KTP-nya,”Harapnya.(so)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!