Barito TimurHEADLINEHukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Asal Kalsel Dibekuk Polisi

Kasus yang dirilis yakni tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, atas dua orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial KN dan B. Keduanya merupakan warga Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.

FOTO : Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT saat pimpin press release pengungkapan kasus narkoba di aula media center, Jumat (18/12/2020) pagi.

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT pimpin press release pengungkapan kasus narkoba di aula media center dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, Jumat (18/12/2020) pagi.

Kasus yang dirilis yakni tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, atas dua orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial KN dan B. Keduanya merupakan warga Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.

Mereka diamankan, pada hari Kamis tanggal 26/11/2020 sekitar jam 00:10 WIB di jalan. Negara Tamiang Layang – Ampah, desa patung RT : 01 Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan kedua tersangka, serta mobil yang digunakan oleh kedua tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, pelaku KN dan B kedapatan membawa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok merek NAXAN yang ditutup menggunakan lakban hitam yang berada didalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka.

Dijalan Tamiang Layang – Ampah desa patung RT : 01 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang diamankan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 (lima koma nol lima) gram, 1(satu) buah kotak rokok merek NAXAN, 1(satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan EYEWEAR dan 1(satu) buah handphone Nokia warna putih milik saudara (B), 1(satu) buah handphone Samsung warna putih milik saudara (KN), lakban warna hitam, selanjutnya beberapa lembar plastik klip kecil bening, berserta uang tunai Rp. 150.000, 1(satu) unit mobil Suzuki Karimun Estilo warna abu metalik. No pol DA 1268 PO berserta anak kunci dan terakhir 1(satu) lembar STNK An. HJ Sarinande Yulinda S.PD.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan bahwa terhadap dua pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Barito Timur dan ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Sat Resnarkoba.

KN dan B dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (1) dan atau 112 (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!