DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Parkir Kendaraan Sembarangan Perlu Diberi Sanksi

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Banyaknya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraan secara sembarangan di beberapa titik kawasan publik, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Palangka Raya.

“Pemilik kendaraan yang memakir kendarannya secara sembarangan, terebih di kawasan publik yang nota bene menjadi jalur lalu lintas, harus diberi saksi tegas,”ungkap anggota DPRD Kota Palangka Raya Alvian Batnakanti, Senin (24/7/2018).

Bagaimana tidak lanjut Alfian, dirinya juga risau manakala melihat banyaknya pemilik kendaraan yang asal-asalan saja memarkir kendaraannya. Seakan tidak peduli bahwa kawasan itu adalah jalur lalu lintas yang ramai dan padat. Bahkan rambu-rambu larangan untuk memarkir kendaraan yang sudah terpampang dengan jelas seakan tidak diindahkan.

Contohnya kata dia, di Jalan Tambun Bungai atau tepatnya di area RSUD Dorist Sylvanus Palangka Raya. Disana sebutnya, banyak pemilik kendaraan yang dengan sengaja memarkir kendaraan secara tidak beraturan. Bahkan kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut harus memakan badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Terlebih dikawasan jalan tersebut, menjadi jalur utama manakalan armada mobil ambulan sedang membawa pasien atau jenazah ke RSUD, sehingga otomatis suasana lalu lintas yang sibuk akan sangat terasa

“Ya, saya melihat langsung kondisi ini, dimana banyak warga yang memarkir kendaraan sembarangan. Selain berdampak mengganggu pengguna jalan. Disisi lain tidak sedikit pengguna jaan yang hampir mengaami kecalakaan lalu lintas, karena jalan menjadi sempit akibat banyaknya kendaraan yang parkir,”tukasnya.

Kondisi serupa lanjut Alfian, juga terjadi dikawasan lain, seperti di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan S. Parman dan kawasan Jalan A yani, Jalan Rajawali, Jalan Setd Adji dan kawasan jalan lainnya

Menurutnya, bila hal ini terus saja terjadi tanpa adanya penanganan, bisa saja kedepan akan menimbulkan banyak masalah. Karenanya ada sikap tegas serta aturan yang perlu diterapkan agar pengguna kendaraan harus benar-benar taat dan disiplin dalam menggunakan kendaraannya dengan baik, terutama dalam memarkirkan kendaraannya.

“Pemerintah kota mealui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, perlu menyikapi hal ini. Terutama melakukan penertiban sekaligus pemberian sanksi kepada mereka yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Ini perlu guna memberikan efek jera,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!