DPRD Kota Palangka Raya

Tiga Obyek Wisata di Palangka Raya Harus Jelas Kontribusi Bagi PAD

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Pemerintah Kota telah menetapkan tiga kawasan yang menjadi destinasi prioritas wisata di Kota Palangka Raya yakni kawasan Dermaga LLASD Kereng Bangkirai, Sei Gohong dan Flamboyan Bawah. Untuk itu, DPRD Kota Palangka Raya meminta agar ketiga kawasan wisata ini harus ada penyaluran retribusi yang jelas dan nyata untuk pemasukan dearah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Dewan mengharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkaitnya untuk melakukan pembenahan dan penataan objek wisata yang menjadi tujuan wisata masyarakat tersebut. Caranya, pihak Dinas Pariwisata Kota agar dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat dalam hal pengelolaannya.
Apakah ketiga objek wisata tersebut pengelolaannya diberikan kepada masyarakat/kelurahan/desa setempat atau dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota atau dikelola pihak ketiga, harus ada koordinasi yang jelas.

“Mengingat selama ini, DPRD melihat ada potensi pendapatan atau PAD yang cukup besar dari pengelolaan objek wisata itu, baik melalui karcis masuk, pakir kendaraan, pengelolaan kebersihan dan lain sebagainya. Kita harapkan jangan sampai terjadi kebocoran PAD, kita dorong agar pengelolaannya bisa maksimal,” kata Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi,Minggu (15/7/2018)

Legislator dari fraksi Golkar ini mengakui, selama ini objek wisata yang dikelola dengan prioritas utama oleh pemerintah kota adalah Pelabuhan Kereng Bangkirai, Sei Gohong dan Flamboyan Bawah. Tetapi objek wisata di tempat lain, misalkan Taman Alam Bukit Tangkiling dan Arboretum masih belum jelas menjadi kewenangan antara pemerintah provinsi dan kota

“Dinas Pariwisata pun kita minta lakukan pengawasan terhadap penggunaan karcis-karcis masuk illegal yang sengaja dibuat untuk keuntungan diri sendiri, karena yang berwenang mengeluarkan karcis/tiket masuk wisata adalah pihak Dinas Periwisata setempat,” tegasnya.

Menurutnya, harus Dinas Pariwisata yang melakukan pengawasan penggunaan karcis masuk secara illegal, ini untuk menghindari kebocoran PAD. Maka dari itu, diharapkan Dinas Pariwisata harus berkoordinasi dengan pihak camat dan lurah setempat mengenai pengelolaanya, agar pemasukan PAD jelas dan terukur.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!