Kotawaringin Timur

Waw.. BPD Bamadu di Pimpin Oleh Kaum Hawa

SAMPIT, Gerakkalteng.com– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dipimpin oleh kaum hawa.

Kemajuan berdemokrasi di desa pun mulai bergeser ke kaum wanita, tidak semua pemimpin selalu kaum lelaki. Buktinya, kini emansipasi dan kesetaraan turut bersaing hingga kepolosok desa.

Hal perubahan itu bisa kita lihat, kancah perpolitikan dan pemangku kebijakan sudah mulai merambah bahwa kaum wanita pun punya andil dalam segala hal pembangunan, termasuk pergulatan sebagai pemangku perwakilan desanya sendiri.

“Hari ini kita melantik lima orang pejabat BPD Bamadu yang banyak dimotori kaum perempuan,” ujar Bupati Kotim H Supian Hadi,S. Ikom melalui Camat Pulau Hanaut Eddy Mashami, Senin (2/7/2018).

Dikatakannya, kita bangga punya BPD dari srikandi-srikandi yang berprestasi punya kemampuan serta mengabdikan dirinya turut mewakili lembaga dan pelaku kebijakan pada pemerintahan desa.

Tentunya sebagai pemerintahan daerah kabupaten maupun pemerintahan kecamatan bangga memiliki pemimpin yang merupakan pilihan terbaik bagi perwakilan masyarakatnya.

“Latar belakang mereka kebanyakan guru. Kita jua bangga dan salut, mereka semua pintar-pintar,” puji Eddy Mashami usai melantik lima pejabat baru BPD tersebut.

Tak hanya itu, ia menambahkan, pada waktu bersamaan pula, dirinya juga melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Babaung atas nama Sabransyah digantikan oleh Zainal.

Berikut lima orang nama pejabat baru Badan Permusyawaratan Desa Bamadu Kecamatan Pulau Hanaut yang dibentuk dari hasil kesepakatan rapat anggota nomor 141/191/Pem tanggal 16 Mei 2018 dan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kotim nomor 188.45/247/HUK-DPMD/2018, tentang peresmian pemberhentian pejabat lama tanggal 30 Mei 2018 serta keputusan nomor 188.54/283/HUK-DPMD tentang pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota pejabat baru yang dilantik pada Senin 2 Juli 2018, yakni, Ketua Nur Rahmaniah, Wakil Ketua Maulana, Sekretaris Muabidah, serta anggota Maspur dan Siti Wahdah.

Kemudian kelimanya diambil sumpah dan janji serta berikrar, memenuhi kewajiban sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Selalu taat mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Menegakkan kehidupan demokrasi dan undang-undang dasar 1945, serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!