Barito TimurDPRD Barito Timur

Dewan Kecewa Rerkomendasi tak laksanakan PT MUTU

Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM-Pihak Managemen Perusahaan Batubara PT Multi Tabangjaya Utama (MUTU) diduga tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan dengan masyarakat. rekomendasi tersebut dianggap penting untuk tidak terjadinya konfil antara masyarakat dan perusahaan.

Hal Tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muller, dirinya pun menyayangkan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan padahal sudah diberikan tenggang waktu selama tujuh hari.

“seharusnya PT MUTU tidak melihat sebelah mata rekomendasi yang diberikan dewan. Pasalnya, rekomendasi itu tersusun dari hasil RDPU dengan mendengar permasalahan sengketa lahan tersebut dan masukan dari anggota dewan lain yang saat itu hadir,” ucap Ariantho, Kamis (30/8/2018)

Ariantho mengatakan RDPU tersebut dilaksanakn pada Kamis (23/8/2018) lalu, dan selama tenggang waktu tersebut sampai saat ini elum ada laporan dari hasil tujuh rekomendasi yang

“alasan mengapa rekomendasi tak kunjung dilakukan. Padahal, rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan RDPU beberapa waktu lalu tersebut dihadiri pihak asisten I Pemkab Bartim Rusdianor, camat Raren Batuah, managemen PT MUTU, kades Raren Batuah, warga masyarakat.

RDPU ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait sengketa lahan dengan pihak PT MUTU yang beroperasional diwilayah desa Batuah, kecamatan Raren Batuah.

Ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan untuk penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT MUTU

Dijelaskannya, beberapa poin rekomemdasi dalam tahap penyelesaiannya. Pertama sebutnya agar permasalahan sengketa antara saudara Aswan dan saudara Jailani dilaksanakan mediasi kembali oleh camat Raren Batuah, dan meminta kepada pihak kecamatan Raren Batuah melaksanakan mediasi paling satu minggu.(vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!