Barito Timur

Bapenda Sosialisasikan Pembayaran Non Tunai

Foto : Bapenda Kabupaten Barito Timur terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sekaligus pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar maupun sewa Toko melalui kanal pembayaran Non Tunai.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sekaligus pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar maupun sewa Toko melalui kanal pembayaran Non Tunai. Kali ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) turun langsung ke 2 (dua) pasar besar di Kabupaten Barito Timur yakni Pasar Toemenggoeng Djaya Karti Tamiang Layang dan para Pedangang pasar Beringin Ampah.

Sasarannya adalah para pedagang di kedua pasar tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan panplet mengenai besaran tarif dan tata cara pembayaran, serta membagikan surat edaran kepala Bapenda mengenai pembayaran karcis retribusi melalui kanal pembayaran non Tunai, Jumaat (05/04/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Warto, SE menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar para pedagang Pasar Toemenggoeng Djaya Karti dan pasar Beringin Ampah lebih yakin bahwa pembayaran retribusi secara Non Tunai merupakan sarana pembayaran yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur yakni berupa scan Qris, EDC, Betang Mobile Bank Kalteng, Mobile Banking Lipin Bank Mandiri maupun melalui teller bank dan diharapkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dapat lebih efisien dengan adanya kanal pembayaran yang lebih variatif.

“Karena apabila kanal pembayaran non tunai ini sudah dirasa familiar di kalangan pedagang maka secara bertahap karcis retribusi yang berupa kertas akan ditiadakan lagi dan tidak berlaku,” terang Warto.

Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya ini berharap, dengan dilakukanya sosialisasi ini agar pedagang dan pemungut retribusi dapat mengtahui dan menyesuaikan kanal pembayaran retribusi daerah tidak hanya melalui karcis pasar yang kita kenal saat ini namun sudah bisa dilakukan melalui kanal elektronik (non Tunai).

“Kita akan terus lakukan sosialisasi agar Perda No 1 Tahun 2024 ini, serta kanal pembayarannya agar diketahui semua pihak dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.(ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!