KatinganSlider

Katingan Bakal Terapkan Perda Kemitraan Perkebunan

KASONGAN ,GK- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan menggelar workshop pembinaan dan pemantauan produktivitas perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerahnya, Kamis (30/12) kemarin.

Namun sayang, dari 13 PBS yang diketahui masih aktif beroperasi di Katingan, cuma empat diantaranya yang menghadiri kegiatan tersebut.

Sekda Katingan, Nikodemus mengatakan, sejak pembentukan kabupaten tahun 2002 silam, pemerintah daerah telah memberikan pelayanan perizinan baik kepada investor yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan. Meskipun disatu sisi pelayanan perizinan tersebut masih jauh dari kata sempurna, terutama pada prosedur kewenangan.

“Ini merupakan persoalan di internal pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha berskala besar. Untuk itu Pemda Katingan tetap berupaya melakukan berbagai langkah agar pelayanan perizinan perkebunan dapat lebih baik ke depan,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Katingan tidak berdiri sendiri dalam memberikan pelayanan bagi investor skala besar. Pasalnya, kewenangan sektor kehutanan terikat di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Artinya sektor perizinan perkebunan ini masih berbagi kewenangan, tidak diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten.
Sedangkan di Katingan sendiri, belum ada jenis usaha atau investasi pihak ketiga skala besar yang menonjol,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Pemkab Katingan bakal menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang kemitraan usaha perkebunan dengan masyarakat. Secara teknis, pemerintah akan mengatur regulasi tersebut agar antara dunia usaha dan masyarakat sekitar sama-sama diuntungkan.

“Peraturan bupatinya sudah dibuat dengan tetap merujuk kepada peraturan daerah Provinsi Kalteng tentang pedoman perusahaan perkebunanan.
Terkait investasi skala besar sektor perkebunan, kami punya langkah khusus dan pemikiran yang khusus, yaitu menerbitkan Perda kemitraan dan Perbup tentang pembangunan kebun kemitraan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Katingan, Hendri Nuhan menjelaskan, selama ini terjadi banyak permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Banyaknya persoalan tersebut, kadang menguras waktu dan tenaga.

“Di sisi lain sebenarnya keberadaan PBS cukup diperlukan dalam mempercepat pemerataan hingga pembangunan.
Sengketa yang banyak bermunculan yakni terkait program plasma. Ada beberapa perusahan yang over wilayah HGU,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!