Barito Utara

H. Nadalsyah Lantik Empat Belas Pejabat Baru Lingkup Pemkab Barut

Muara Teweh,GERAKKALTENG.COM-Bupati Barito Utara  (Barut) H.Nadalsyah melantik dan mengambil sumpah 14 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional dilingkup Pemkab Barut, Senin (27/8/2018). Di antaranya termasuk pejabat fungsional auditor sebagai pemeriksa pembangunan dan keuangan daerah.

“Kita patur bersyukur pada kesempatan kali ini dapat melantik jabatan fungsional auditor. Untuk ini, saya sampaikan terima kasih kepada Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang sudah berkordinasi dengan baik, sehingga proses pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional auditor dapat dilaksanakan,” ujar Nadalsyah di Muara Teweh.

Menurut Nadalsyah, untuk pengangkatan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), dapat dikoordinasikan kembali, sehingga klarifikasi tipe B Inspektorat Kabupaten Barut dapat dipenuhi sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan memenuhi kebutuhan jabatan fungsional telah terbit Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, tentang pengangkatan ASN ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpasing.

“Dengan lahirnya Permenpan RB Nomor 26 tahun 2016 perlu dimaknai sebagai peluang ASN meniti karier pada jabatan fungsional. Walau ada peluang lain menduduki jabatan fungsional melalui perpindahan antar jabatan, tetapi cara penyesuaian memiliki kemudahan dan keuntungan tersendiri bagi ASN, karena pangkat, golongan ruang, masa kerja, dan pendidikan secara otomatis disesuaikan ke dalam jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki PNS,” ucapnya.

Nadalsyah menyebutkan, animo ASN untuk menduduki jabatan fungsional melalui penyesuaian ini cukup besar, tetapi tidak semua ASN yang ingin menduduki jabatan fungsional tersebut dapat dikabulkan, karena harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai Permenpan RB tersebut.

“Pengembangan karier ASN bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana. Bagi kami selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diperlukan banyak pertimbangan agar supaya mendapatkan pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan,” pungkasnya (SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!