DPRD Gunung Mas

Ini Fraksi yang Tolak Rancangan Tiga Perda Dibahas

"Kita hari ini mendengarkan pandangan-pandangan fraksi terkait tiga Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif dan sebanyak tiga fraksi telah menyetujui dan akan diteruskan pada agenda yang berikutnya," kata Ketua DPRD Gunung Mas, H Gumer.

SAMPAIKAN PANDANGAN : Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nomi Aprilia ketika sampaikan pandangannya terkait rancangan tiga buah Raperda yang diajukan pemerintah daerah, di Gedung Rapat Paripurna, Selasa (7/5/2019).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Paripurna ke – 2 masa persidangan II tahun sidang 2019 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Selasa (7/5/2019).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Gunung Mas, H Gumer didampingi oleh wakil ketua I Punding S. Merang dan dihadiri langsung oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos dan beberapa kepala SOPD setempat.

Dari lima Fraksi yang menyampaikan pandangan umum, tiga fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan serta membahas tiga Raperda yang diusulkan. Fraksi Demokrat tidak menyetujui satu Raperda yang diajukan, sedangkan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (FGPI) tidak hadir menyampaikan pandangannya.

“Kita hari ini mendengarkan pandangan-pandangan fraksi terkait tiga Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif dan sebanyak tiga fraksi telah menyetujui dan akan diteruskan pada agenda yang berikutnya,” kata Ketua DPRD Gunung Mas, H Gumer.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dari ketiga Raperda ini ada yang menjadi polemik, yaitu pencabutan Perda nomor 18 tahun 2018. Karena waktu Perda tersebut diajukan pada akhir masa perubahan anggaran, pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi karena tersandung waktu.

Namun Perda tersebut sudah tercatat di bagian hukum Setda Kalteng dan tidak bisa dijalankan. Sehingga Perda tersebut harus dan akan dicabut melalui paripurna yang sedang dibahas lebih lanjut ini.

Ditambahkannya, dari kelima Fraksi ada satu fraksi yang tidak menyampaikan pendapatnya dan salah satu fraksi yang menolak salah satu dari tiga Raperda yang disampaikan.

“Namun secara aturan, tiga fraksi yang sudah menyetujui dapat kita lanjutkan pembahahasannya. Saya berharap, kepada pihak eksekutif untuk menyamapaikan pandangannya kembali terkait persetujuan dan pandangan-pandangan fraksi tersebut,” tutupnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!