HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Sehari, Polres Kobar Ciduk Empat Budak Sabu

"Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya," kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Kamis (6/1/2022).

Foto empat orang tersangka pengedar sabu di ruang Satnarkoba Kobar, Kamis (6/1/2022).

GERAKKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Satnarkoba Polres Kobar berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar sabu. Para pelaku sering melakukan transaksi sabu. Hal ini adanya informasi yang mereka lakukan.

“Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya,” kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Kamis (6/1/2022).

Kemudiaan dia jelaskan sebanyak empat diamankan Personel Satnarkoba Polres Kobar. Di lokasi yang bebeda. “Keempat pelaku berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kec. Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada, UH (23) warga Jl. Kopong Kel. Baru Kec. Arsel dan JT (28) warga Gg. Dahlia Kel. Baru Kec. Arsel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” jelas Iptu Ahmad Wira Wisudawan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka masing-masing yaitu, sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp. 200.000,- dari AP, sabu 0,48 gram dari BA, sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp. 600.000,- dari UH serta 8,06 gram dan uang tunai Rp. 750.000,- dari JT.

“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Ahmad Wira. (rd1/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!