HEADLINEHukum dan Kriminal

Seorang Pelajar SMP Disetubuhi Siswa SMA di Hotel

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban sendiri seorang remaja putri yang masih duduk di bangkus Kelas 3 SMP.

Informasi dihimpun, korban diketahui berinisial Dc, warga Kecamatan Parenggean. Sementara pelaku yakni inisial Aw seorang siswa Kelas 2 SMA, warga Kecamatan Kuala Kuayan.

AJ selaku orang tua dari Dc saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022) membenarkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut. Kasus ini menurutnya sudah ditangani Polsek Parenggean dan ditangani juga secara hukum adat.

“Untuk penyelesaian secara kekeluargaan melalui Hukum Adat sudah kami lakukan dengan pihak keluarga Aw” sebut AJ.

Dikatakannya, kasus berawal dari anaknya yaitu Dc meminta izin untuk belajar bersama di rumah temannya. Namun, saat keluarganya melakukan pengecekan tenyata Dc tidak sedang belajar bersama dan hal ini menimbulkan kecurigaan keluarga Dc.

Mengetahui Dc tidak sedang ikut kegiatan belajar bersama, pihaknya lantas melakukan pencarian, hingga akhirnya Dc ditemukan pada Minggu (30/10/2022). Bahkan Dc mengakui jika sudah melakukan hubungan badan dengan Aw yang berstatus sebagai pacarnya.

“Setelah adanya perdamaian secara adat, pihak Polsek Parenggean menyerahkan sepenunya ke kami selaku pihak keluarga dari Dc, apakah kasus ini didamaikan atau mau dilanjutkan” jelas AJ.

Sementara itu, Menteng Asmin Direktur LSM Law and Development Wach (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga paman dari Dc meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional atas kasus yang menimpa keponakannya tersebut. Hal ini mengingat jika Dc masih berstatus sebagai anak dibawah umur, terlepas dari sanksi adat yang sudah diberikan kepada Aw yang telah menyetubuhi keponakannya tersbut.

“Keponakan saya Dc dibawa ke Hotel di Parenggean dan disetubuhi oleh pelaku. Hal ini tentu harus ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian, mengingat status korban masih anak dibawah umur dan jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak” jelas Menteng.

Terkait maslah ini, Menteng juga mengaku sudah menyampaikan ke Kasat Reskrik Polres Kotim. Sehingga apa yang menimpa keponakannya tersebut dapat diproses secara profesional.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps (WA), belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!