HEADLINEPulang Pisau

Kejari Pulpis Pimpin Rapat Pendampingan TP4D Dengan Dinas PUPR

PULANG PISAU, GERAKKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin rapat Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulpis, Kamis (23/8/2018).

Dalam rapat tersebut, pihak DPUPR dari Bidang Bina Marga (BM), Bidang Cipta Karya, Tata Ruang, dan Bidang SDA dengan agenda mempresentasikan teknis beberapa kegiatan yang akan didampingi TP4D.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi SH,MH mengatakan agenda kegiatan ini dalam rangka pendampingan TP4D kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pulang Pisau.

Kegiatan ini kata dia, seyogyanya dilaksanakan pada bulan Juli, tapi karena padatnya berbagai kesibukan, maka baru bisa dilaksanakan hari ini.

Agenda hari ini adalah pemaparan teknis dari empat Bidang, yakni Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan Bidang SDA.

Menurutnya, dari hasil paparan teknis ada beberapa hal penting diantaranya volume pekerjaan, teknis pekerjaan dan beberapa kendala-kendala pada masing-masing pekerjaan.

Selain itu, TP4D juga menerima beberapa masukan dan didapati beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman, sehingga pada persentase selanjutnya akan dilakukan diskusi teknis lebih detail dengan masing-masing bidang pada peket kegiatan.

“Sementara ini kegiatan pendampingan TP4D dari Bidang Bina Marga ada 2 paket kegiatan, Cipta Karya 4 paket kegiatan, Tata Ruang 1 kegiatan dan Bidang SDA 3 paket kegiatan.

Melalui kegiatan pendampingan TP4D diharapkan semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan pihak penyedia dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” terang pria yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati DIY.

Sementara Kabid Cipta Karya DPUPR Pulpis, Iwan Hermawan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan yang bertujuan agar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan, dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada.

Kegiatan pendampingan TP4D dilakukan agar proses pengambilan kebijakan melaksanakan pekerjaan tidak terjadi kesalahan, karena kegiatan ini akan diawasi oleh masyarakat luas dan akan di pertanggungjawaban secara teknis, pungkasnya. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!