DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Dorong UMKM Urus Kepemilikan Sertifikasi Halal

Foto : Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendorong pelaku usaha, terutama UMKM di kota setempat untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal itu menyusul adanya program sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama.

“Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk naik kelas,”ungkap Ruselita, Kamis (16/3/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengungkapkan, sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku UMKM bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

“Kalau UMKM ingin maju, skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,”tambahnya.

Dikatakan, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.

“Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor,”tambahnya.

Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan omzetnya yang sudah ditentukan.(Red/Vd/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!