Hukum dan KriminalKatingan

Kurir Sabu Terciduk Dibarak Desa Hampalit

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Jajaran Polres Katingan kembali berhasil meringkus kurir narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
Ketiga tersangka digrebek di sebuah barak/kost di jalan dayak, Rt. 38 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Jum’at (31/8/2018).

Tiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketiga tersangka yakni Sr (38) warga asal Blitar Jawa Timur, Abdul Mf (40) Warga Sampit Kotawaringin Timur, dan Ms (35) warga desa Dahuyan Tunggal Kabupaten Katingan.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka diantaranya, tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,14 gram, dua buah alat hisap/bong, tiga buah pipet kaca, serta satu buah timbangan digital warna hitam.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagian Ginting S.I.K menuturkan, penggerebekan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah anggota Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Katingan mendapat informasi di salah satu barak/kost yang berada di jalan dayak sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa dibarak yang berada dijalan dayak sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, serta juga para pengguna,”Kata Kapolres.

Mendapatkan informasi Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa terget merupakan Target Operasi (TO), dan langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan segera memeriksa terhadap para tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka ditemukan barang bukti yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,14 gram,”Imbuhnya.

Para tersangka kini diamankan di Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut, guna dilakuan pengembangan darimana asal usul didapatkannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Atas perbuatanya ketiga tersangka akan dijatuhkan acaman hukuman tindak pidana narkotika pada pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotikaatau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Jelas Dharma Ginting.(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!