DPRD Kota Palangka Raya

Perda Ornamen Kurang Greget

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM .Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini menilai pelaksanaan regulasindari Peraturan Daerah setempat yang mengatur penyertaan ornamen budaya pada setiap bangunan sebagai ciri khas daerah setempat tak maksimal dilakukan.

“Masih belum.ada action’ di lapangan bahkan tidak ada sama sekali,” kata Diu di Palangka Raya, Jum’at, (17/8/2018).

Dia mengatakan, saat ini banyak bangunan yang didirikan tidak menyertakan ornamen daerah baik berupa ukiran bagian bentuk rumah adat maupun simbol-simbol masyarakat Dayak lainnya.

Padahal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 itu menyebutkan bahwa dalam setiap mendirikan bangunan seperti toko, perkantoran rumah pribadi dan bangunan lainnya harus menyertakan simbol budaya daerah dalam hal ini simbol Suku Dayak Kalteng.

Politisi Hanura itu pun sangat menyayangkan keadaan tersebut. Dia pun meminta pemerintah kota termasuk nantinya kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat menegakkan perda tersebut.

“Penyertaan simbol dan berbagai ornamen daerah pada setiap bangunan juga menjadi ciri pelestarian dan kepedulian masyarakat terhadap budaya yang ada. Dan untuk itu perda ini dibuat,” katanya.

Dia pun meminta pemerintah kota kembali mengevaluasi pelaksanaan Perda tersebut secara menyeluruh..

“Harus dilakukan pendataan bangunan. Mana yang belum menyertakan ornamen daerah baik di bagian ‘interior’ maupun ‘eksterior’ harus segera dipasang. Bagi bangunan yang belum terbangun nantinya wajib menyertakan ornamen tersebut,” katanya.

Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta tegas terhadap pemilik yang tidak menyertakan ornamen daerah pada bangunannya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!