Barito SelatanDPRD Barito Selatan

Pemkab Barsel Pastikan Pelayanan Puskesmas Tetap Berjalan Normal

Foto : Berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkab Barsel dan pihak BPJS Kesehatan, surat edaran mengenai penerapan tarif umum kepada para peserta BPJS saat berobat di Puskesmas Buntok, kini tidak berlaku lagi atau dicabut.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memastikan bahwa pelayanan Puskesmas di seluruh daerah tersebut tidak boleh memberlakukan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir bersama Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera melaksanakan pertemuan dan rapat darurat bersama para Kepala Puskesmas dan pihak BPJS Kesehatan di Ruang Sekda Barsel, Selasa (15/3/2022).

Ditegaskan oleh Aty, berdasarkan pertemuan tersebut, dipastikan bahwa semua Puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut pengenaan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

“Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat sebagai wakil bupati di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus selama dua periode ini singkat.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinkes Barsel, dr. Daryomo Sukiastono, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

“Dijawab BPJS jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. Jadi ya itulah misnya mungkin di situ,” terangnya.

Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemukanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya, BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari sana (pusat),” sebutnya.

Lanjut Yomi, dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di Puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi setelah ada pernyataan tadi, hasil musyawarah tadi, dengan demikian jadi otomatis surat pemberitahuan dari Puskesmas Buntok itu kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Pupung Purnama memastikan untuk pembayaran kapitasi kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ada tunggakkan ke Puskesmas, pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku” ucapnya.

Ia menjelaskan untuk pembayaran kapitasi mengacu pada Perpres 46 Tahun 2021 dan Permendagri No. 28 Tahun 2021 dimana sisa pengelolaan dana kapitasi JKN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan dilaporkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah kepada BPJS Kesehatan.

“Berkaitan dengan pembayaran kapitasi di seluruh Puskesmas Kabupaten Barito Selatan menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021” jelas Pupung.

Sebagai tindaklanjut hal tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Barsel sendiri telah melakukan rapat bersama dengan Pemkab Barsel.

“Dari hasil rapat tersebut, BPKAD akan menyampaikan surat revisi terkait Silpa Kapitasi kepada BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi bersama sebagai dasar pembayaran Kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku” bebernya.

Ia juga memastikan untuk proses tersebut tidak berdampak kepada pelayanan peserta BPJS di Puskesmas.

“Terkait hal tersebut sudah clear dan dipastikan untuk pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan dengan optimal” pungkasnya.

(Sebastian)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!