Palangka Raya

Dishub Terapkan Sanksi “Kempis Ban” Parkir Sembarangan

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Sebagai bagian dari upaya penataan perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bersiap untuk menerapkan sanksi pengempisan ban untuk kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Karena itulah warga “Kota Cantik” harus berpikir manakala ingin memarkirkan kendaraannya.baik roda dua maupun roda empat.

Adanya sistem pengempisan ban.bagi kendaraan yang parkir sembarangan ini ditegaskan.langsung Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy,Rabu (12/9/2018)

Menurut Eldi, kenapa pihaknya harus menerapkan sanksi dengan sistem pengempisan itu, lebih dikarenan Dishub Palangka Raya masih terbatas akan peralatan.

“Kita masih belum bisa.melakukan pengadaan mobil derek dan gembok ban. Bahkan usulan yang pernah diajukan kekementrian perhubungan sampai saat ini masih belum juga tereaslisai,”tandas Eldy.

Pun demikian kata dia, mengingat pentingnya penataan parkir guna mendukung perwajahan kota Palangka Raya agar lebih indah dan tertib, maka diperlukan pengawasan dan ketegasan. Salah satunya tegas terhadap pelanggaran kendaraan yang melakukan parkir sembarangan.

“Sanksi kempes ban saat ini masih terus kami matangkan melalui penggodokan aturan, baik itu berdasatkan perwali maupun perda,”sebutnya.

Diakui Eldi, penertiban parkir kendaraan sembarangan akan lebih optimal jika sudah didukung oleh peralatan yang lebih baik. Seperti peralatan derek dan gembok.

“Untuk sementara ini kita terapkan sistem pengempisan, semoga dalam waktu dekat aturan segera rampung dan diterapkan, sambil kita menunggu anggaran untuk pengadaan truk derek dan gembok ban,”jelasnya lagi.

Tambah Eldi, bagi masyarakat yang memarkir sembarangan kendaraanya, selain dikenai sanksi kempis ban, juga langsung dikenai tipiring.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!