DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Kota Evaluasi Regulasi Perda

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.CO-Banyaknya produk peraturan daerah (perda) yang tidak efektif regulasi pelaksanaannya oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mendapat perhatian lembaga DPRD kota setempat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mengatakan bahwa saat ini komisinya sedang dalam masa pembahasan dan evaluasi peraturan daerah (perda) mana saja yang sudah tidak efektif berjalan alias ketinggalan zaman.

Menurutnya, regulasi perturan daerah yang tidak maksimal diterapkan di lapangan, maka harus dievaluasi serta ditinjau ulang. Terutama mencari faktor penyebab, kenapa regulasinya tidak mampu dijalankan dengan baik. Terlebih tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Komisi A sudah beberapa kali membahas dan mengevaluasi perda mana saja yang perlu untuk dilakuan perubahan. Istilah kata evaluasi terhadap perda yang sudah ketinggalan zaman,” ungkap Diu,Selasa (11/9/2018).

Kata Diu, saat ini yang perlu diperhatikan dalam melahirkan produk perda, yakni kemampuan isi peraturan yang haruslah mengikuti perkembangan zaman atau tidak hilang ditelah zaman.

Maka itulah prooduk perda harus mampu memuat aturan yang mengatur sesuatu yang baru dan terkini.

“Kami sedang memplototi isi peraturan.perda yang ada selama ini, apakah masih sesuai atau sudah kuno,”tandas politisi Hanura ini.

Dikatakan, perlunya pembahasan dan evaluasi perda, tidak lain supaya perda-perda itu nantinya tidak mandul. Makanya, perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman mesti direvisi atau diperbaiki kelemahannya.

Disinggung berapa jumlah perda yang akan direvisi, kata Diu pihaknya belum bisa memastikan, meakipun sudah ada beberapa perda yang dibahas dan dievaluasi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!