Seruyan

Menyetrum Ikan, Warga Paring Raya Diamankan Polisi

Kuala Pembuang, Gerak Kalteng.com-
Praktik ilegal fishing dengan cara menyentrum masih saja terjadi di wilayah perairan Sungai Seruyan.  Kedapatan saat melancarkan aksinya menyetrum ikan, seorang pria berinisial ZA (30) terpaksa harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Hanau.
Pelaku yang diketahui sebagai warga Jalan Pandawai Desa Paring Raya Kecamatan Hanau Seruyan ini ditangkap di DAS Seruyan wilayah desa Paring Raya.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Hanau Ipda Prio Amboro mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Penangkapan ini sendiri bermula ketika beberapa warga sedang mencari ikan dilokasi tersebut, tiba-tiba melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Karena kuatir membahayakan warga lainnya akhirnya langsung diamankan. Pelaku saat itu sedang menyetrum ikan.“Akhirnya warga melaporkan kepada polisi. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa pelaku ke Polsek untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Pelaku sendiri diamankan bersama dengan barang bukti berupa perahu cess, ikan 10 kg serta beberapa peralatan lainnya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan bertindak tegas bagi siapa saja yang melakukan illegal fishing akan dilakukan tindakan yang sama.“Kami masih dalami dan mencari informasi lainnya untuk mencari apakah ada pelaku lainnya yang melakukan aksinya,” tegasnya. (hdi/ ir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!