HEADLINEKalimantan Tengah

BI Terapkan APU dan PPT

Cegah Kejahatan Pencucian Uang

PALANGKA RAYA, GERAK KALTENG – Untuk mendukung Penyelenggaraan KUPVA BB & PTD yang sehat dan memiliki tata kelola yang baik serta mencegah sistem keuangan digunakan sebagai sarana kejahatan, diperlukan dukungan peningkatan kualitas perizinan BI dan Penguatan Pengawas dari Bank Indonesia.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) bagi Penyelenggara Transfer Dana (PTD) dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.

Demikian diungkapkan, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Wuryanto didampingi Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi, Setian dan
Manajer Unit Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif (UPDPPURKI), Paulus Soepamena saat menyampaikan rilis bulanan kepada sejumlah awak media, Rabu (7/3/2018).

Lebih lanjut dijelaskannya, hal ini untuk memastikan para pihak penyelenggara mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku atau tidak.

Penerapan ini dilatarbelakangi mengingat perkembangan teknologi saat ini (munculnya berbagai inovasi dalam sistim pembayaran) dan produknya yang makin kompleks.

Direspon pengawas dengan Penguatan Pengawasan Berbasis Resiko (Risk Based Approach)

Rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) On Money
Laundering. Mendukung upaya pemerintah dalam memerangi pendanaan terorisme.

Menurut Wuryato, menanggapi perkembangan-perkembangan tersebut dan dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dalam mencegah potensi terjadinya risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), maka Bank Indonesia perlu melakukan penyusunan pedoman pengawasan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismen (APU & PPT) berbasis risiko (RBA) di bidang Sistem
Pembayaran Selain Bank dan KUPVA BB.

Tujuannya agar mekanisme Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) dapat lebih efektif memitigasi potensi terjadinya TPPU dan TPPT Serta dapat mendeteksi lebih cepat area-area yang memiliki risiko tinggi.

Terkait hal tersebut KPw BI Kalteng berencana dalam waktu dekat akan melakukan edukasi dan sosialisasi PBI No. 19/10/PBI/2017 tentang penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris bagi penyelenggara sistem pembayaran selain bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!