Barito Timur

Bupati Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Foto : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menghimbau masyarakat Barito Timur untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Yakni dengan cara membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan tepat waktu.

Menurut Ampera, bahwa sumber utama pembiayaan negara dalam APBN dan APBD berasal dari pajak yang telah sama-sama dibayarkan oleh masyarakat. Apabila pajak telah optimal, pemerintah tentunya dapat membiayai semua pengeluaran tanpa harus bergantung dengan pihak lain.

“Mari sebagai warga negeri yang taat pajak, kita saling mengingatkan kewajiban kita untuk menyampaikan SPT, baik secara pribadi maupun badan usaha, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” ujar Bupati, Senin (27/3/2023).

Dia mengatakan, menyampaikan SPT tahunan merupakan kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara.

“Juga melaporkan harta benda yang dimiliki diluar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, juga melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak,” kata bupati.

Menurutnya dengan masyarakat bersama-sana membayar pajak diharapkan pembangunan di Kabupaten Barito Timur akan semakin pesat. Ia juga menekankan kepada masyarakat Barito Timur untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang dan SPT penghasilan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023 mendatang, dimana laporan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat, ujarnya.

“Mari kita sebar luaskan ajakan untuk segera menyampaikan laporan SPT, sebagai wajib pajak demi membantu negara dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan dari pusat sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Barito Timur ini,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!