DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Sekda Palangka Raya : APBD-P, Rasionalisasi Anggaran Yang Bisa Ditambah atau Dikurang

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD kota, sedang disibukan dengan prmbahasan draf APBD Perubahan.

Ditanya terkait hal tersebur, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor menjelaskan, APBD-P memang dirancang untuk rasionalisasi anggaran dari perubahan rencana pembangunan daerah dimana juga harus menyesuaikan dengan keuangan daerah.

“Rasionalisasi dari APBD P ini dalam.kenyataannya bisa terjadi penambahan program ataupun pengurangan program, semuanya menyesuaikan dengan kondisi keuangan,” ucap Rojikinnor, Jum’at (7/9/2018).

Misalkan kata dia, target penerimaan pemerintah kota meleset dan tidak tercapai pada semester awal sehingga menjadi defisit anggaran. Akibatnya program program yang telah disusun harus disesuaikan dengan kondisi keuangan.

“Artinya apa, program pembangunannya bisa di tunda tahun depan, atau pagunya dikurangi ataupun prongramnya ditiadakan sama sekali. Semuanya dilihat kembali ke skala prioritas, yang bisa ditunda akan ditunda dulu,”tandasnya.

Lanjut Rojikinnor, defisit anggaran Pemko Palangka Raya saat ini telah mencapai sekitar Rp30 miliar.Hal itu terjadi karena dipengaruhi oleh banyak hal.
Mulai dari pendapatan pajak yang tidak terpenuhi, kemudian dana bagi hasil dari provinsi yang juga tidak terpenuhi. Sampai ke penurunan dana alokasi umum (DAU). Maka itulah, pemko akhirnya merencanakan untuk menunda pembangunan, dengan nilai sekitar Rp30 miliar itu.

“Untuk penyeimbangan neraca tentu melalui APBD P ini. Tapi nanti bisa plus ataupun minus,” ucapnya.

Bagi Rojikinnor, sektor yang menurutnya perlu sekali untuk digenjot, adalah salah satunya melalui sektor pajak. Terutama melalui Intensifikasi pajak, dengan penekanan jangan sampai ada wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Selain itu juga perlu ditunjang dengan pengawasan agar potensi tersebut tidak bocor.

“Coba ditongrongi pajak hotel yang di dalamnya ada pajak hiburan,Begitu juga pajak rumah makan dan restoran. Semuanya ditongkrongi bahkan kapan perlu dilakukan uji petik satu bulan ada tidaknya kesadaran membayar pajak,”cetusnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!